00:05Selamat malam saudara, program ROSI kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
00:12Kali ini bersama saya Friska Klarissa yang akan memandu diskusi.
00:16Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa pencalonan wakil Presiden Gibran Raka Buming tidak dapat diterima
00:23karena terganjal legal standing pemohon dan melebihi tenggat.
00:27Namun MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma setara SMA yang disyaratkan dalam
00:38UU Undang-Undang Pemilu.
00:40Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sudah berubah menjadi calon, menjadi wakil Presiden setelah pelantikan 20 Oktober 2024.
00:51Kita akan bahas malam ini.
00:52Saya mengundang Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Prof. Mahfud MD.
01:00Prof. Mahfud, selamat malam.
01:02Friska, terima kasih.
01:03Apa kabar Prof?
01:04Baik, sehat. Alhamdulillah.
01:06Terima kasih banyak sudah hadir.
01:08Oke, terima kasih juga undangannya.
01:10Kita langsung membahas soal MK yang memutuskan NO.
01:14Langsung masuk ke panas.
01:15Langsung ke bola panasnya Mahkamah Konstitusi, memutuskan need on family ke Verklart atau NO, tidak dapat diterima.
01:24Tapi ada deklaratur di sana bahwa MK tidak menemukan adanya bukti ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran.
01:32Bagaimana kita membaca memaknai putusannya, Prof?
01:35Apa artinya?
01:35Pertama bacaan saya, MK cerdas, bagus, putusannya sudah tepat sesuai dengan aturan maupun sesuai dengan filosofi konstitusi kita tentang fungsi
01:50-fungsi MK dalam pendekaan konstitusional.
01:53Jadi, pertama ini dikatakan tidak dapat diterima atau NO tadi, itu beda dengan ditolak.
02:02Kalau dikatakan tidak diterima, itu kalau kita baca alasannya, itu karena satu, waktunya sudah lewat.
02:10Yang kedua, tidak ada legal standing dari para pemohon.
02:15Sehingga meskipun fakta-faktanya terungkap bahwa tidak ada ijazah atau sertifikat yang layak disetarakan secara aturan perundang-undangan, itu fakta.
02:31Sudah diungkap oleh MK dengan berbagai pembuktian.
02:36Saya mungkin agak berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Men Sesnek, Prasetyo Hadiah.
02:45Yang mengatakan ijazahnya Gibran itu bukan tidak ada, tapi belum ditemukan.
02:53Itu keliru.
02:55Memang tidak ada, karena ketika MK mengatakan tidak menemukan itu, memang karena ijazah tidak ada sehingga dicari penyetaraannya.
03:05Nah, yang penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK, tidak ditemukan bukti penyetaraan, berarti ijazahnya tidak ada.
03:13Karena itu adalah proses pembuktian pengadilan tentang ijazah atau yang setara ini kan tidak ada.
03:18Oleh sebab itu MK sendiri dalam putusannya mengatakan, oleh karena ketiadaan ijazah tersebut, kan gitu kan, maka masalahnya sekarang diserahkan
03:28ke lembaga lain yang berwenang.
03:32Jadi benar, MK sudah benar bilang ijazah tidak ada dan pasti tidak ada, dicari sampai mati pun tidak akan ada
03:37ijazah.
03:38Meskipun dalam pembuktian kita lihat ada certificate of attendance, ada transcript, tapi hakim MK artinya dalam putusan itu menilai bahwa
03:45itu tidak setara.
03:46Tidak setara, itu tidak setara dengan ijazah, hanya secara dengan kemampuan kan katanya ya, apa istilahnya tuh di dalam itu
03:57kan ini mempunyai keahlian yang setara dengan ini.
04:01Bukan setara dengan ijazah, dengan SMA.
04:03Buat bukti kelulusan.
04:04Ya apalagi juga yang disampaikan itu ada catat administratif, kalau dibilang dia belajar di bidang akuntansi, tapi ditulisnya di bidang
04:17bisnis gitu ya, dan sebagainya.
04:19Dan itu juga masalah sehingga disetarakan pun jadi susah gitu.
04:24Kalau Prof sekarang, ya banyak juga menjadi pertanyaan, kalau pemohon nggak bisa atau putusannya NO karena pemohon tidak punya legal
04:33standing, kalau Prof yang waktu itu jadi calon wakil presiden masih related nggak sih?
04:38Masih punya legal standing atau nggak sekarang?
04:40Tidak, sejak awal saya katakan nggak punya legal standing.
04:43Jadi ketika saya diajak itu, saya katakan pertama saya sudah menyatakan menerima.
04:50Itu tidak etis bagi saya.
04:53Saya kan ketika MK memutus bahwa Prabowo Gibran menang, ya sudah saya menerima kemenangan itu dan saya mengucapkan waktu itu
05:01selamat bertugas untuk Bapak berdua.
05:02Titik, nggak mungkin saya ikut lagi menggugat situasi seperti ini.
05:10Yang kedua, saya sudah tahu tidak ada legal standing itu karena menurut PKPU nomor 3 tahun 2022 pasal 5, tahapan
05:20pemilu itu sudah berakhir pada hari presiden dan wakil presiden dilantik.
05:26Tidak ada lagi jawab pres yang menang maupun yang kalah, tidak ada, sudah bubar saat itu.
05:31Jadi tidak ada legal standing bagi saya.
05:33Karena rezimnya sudah berganti, bukan rezim pemilihan umum lagi, tapi sudah dilantik.
05:36Iya, sudah berarti ke soal lain gitu.
05:38Sudah berarti ke soal lain.
05:40Tadi sedikit meluruskan soal yang menyampaikan soal tidak ada ijasa itu ngomongin sesnek Bambang Eko Suharyanto.
05:46Nah kalau bicara soal tidak ada ijasa atau belum ditemukan ijasa kalau versinya, dan sekarang juga yang keluar.
05:51Kalau dari sisinya PSI misalnya atau timnya Gibran bilang bahwa itu bukan ijasa SMA memang atau tidak setara ijasa SMA,
06:00tapi kelayakan untuk meneruskan kebangku kuliah.
06:04Kalau mereka ingin membuktikan sebaliknya dari yang diputuskan MK masih ada ruangnya atau tidak Prof?
06:10Membuktikan sebaliknya bagaimana?
06:11Artinya bahwa ya ini sah kok, ini adalah tanda lulus gitu.
06:15Sebaliknya daripada yang MK sampaikan atau yang MK putuskan.
06:18Kalau di MK tidak bisa lagi.
06:21Ya mungkin ada forum lain.
06:22Mungkin ada PT UN kan sudah mengatakan ini bukan urusan PT UN.
06:28Kan begitu pada waktu itu kan sudah keluar dari PT UN gitu ya.
06:32Nah itu nanti silakan dikreasi.
06:35Sekarang kalau ada hal-hal seperti itu kan perlu ada wadah yang untuk menyelesaikan secara hukum.
06:42Apakah itu aturan atau satu lembaga peradilan.
06:44Lembaga peradilannya kan sudah dua kali.
06:47Di PT UN sudah.
06:49Kata PT UN ini sudah bukan memenang kami.
06:53Ini rezim pemilu.
06:55Lalu MKnya bilang loh pemilunya sudah selesai.
06:58Lalu apa?
06:59Rezim politik dong.
07:00Kan sudah ada.
07:02Kalau di dalam yang rame sekarang diramikan ya oleh masyarakat.
07:10Misalnya harus di impeachment.
07:12Ya di situ memang forumnya kalau mau.
07:15Tapi kan impeachment itu perlu prasarat-prasarat kuantitatif.
07:20Kuantitatif itu misalnya diusulkan oleh sepertiga.
07:23Anggota DPR.
07:25Secara perorangan memang.
07:27Pokoknya jumlahnya sepertiga.
07:28Dan harus hadir dua pertiga.
07:30Pada sidang gitu.
07:32Nah itu nanti tergantung pada situasi.
07:35Itu bisa terpenuhi secara mendadak.
07:37Bisa juga tidak bisa.
07:38Zaman Pak Harto itu dulu kan gak ada yang berani kan.
07:42Mengatakan Pak Harto jatuh gitu semula.
07:45Tapi begitu situasi politik berubah.
07:471100 persen minta Pak Harto berhenti semua di MPR-nya itu.
07:51Itu tergantung politiknya aja sebenarnya.
07:54Berarti putusan MK ini seperti melemparkan bola panas ke lembaga lain.
07:58DPR misalnya ataupun bisaran api dana.
08:00Bukan melemparkan bola panas ya.
08:02Memang bolanya sudah panas diproporsionalkan aja.
08:06Bukan MK yang melempar itu.
08:07Dan cantelan hukumnya ada untuk melakukan misalnya impeachment.
08:15Kenapa?
08:16Karena cara impeachment itu alasannya kan enam.
08:20Satu pengkhianatan terhadap negara.
08:23Dua korupsi.
08:24Tiga penyuapan.
08:26Empat kejahatan besar.
08:28Dan perbuatan tercelak.
08:29Lalu yang kelima tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
08:36Nah ini tidak memenuhi syarat sudah diketahui sekarang misalnya.
08:39Lagi ya.
08:40Sejak diketahui tidak memenuhi syarat ini ya bisa dilakukan itu.
08:46Sama dengan orang yang ketika jadi presiden mendaftar tidak sehat.
08:51Tapi tiba-tiba sakit permanen.
08:53Kan bisa diberhentikan.
08:55Iya kan?
08:55Sakit permanen.
08:56Atau tiba-tiba ketika jadi presiden ya kan sehat.
09:00Sehat.
09:00Tiba-tiba di tengah jalan gila.
09:02Kan tidak memenuhi syarat lagi.
09:05Ini bisa kan?
09:06Sakit permanen.
09:06Tidak bisa melaksanakan tugas.
09:08Sama dengan ini.
09:09Sejak diketahui ada itu.
09:10Berarti tidak memenuhi syarat lagi.
09:12Tapi keputusan tidak memenuhi syarat lagi.
09:14Ini bukan keputusan yuridis.
09:16Itu adalah politis.
09:17Jadi kalau menurut Prof.
09:19Gibran saat ini posisinya setelah putusan MK tidak memenuhi syarat lagi.
09:23Dari syarat pendidikan.
09:24Kalau dari hasil putusan.
09:25Dari syarat pendidikan ya kan sudah jelas.
09:27MK kan sudah mengatakan.
09:29Bahwa tidak ditemukan ijazah SMA atau yang setara.
09:34Sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi syarat secara formal.
09:38Nah itu yang sekarang terjadi.
09:41Tinggal masalahnya kalau begitu.
09:43Kata MK.
09:44Ini bukan kami lho.
09:46Yang harus memutuskan.
09:47Itu ranah lembaga lain.
09:49Dan lembaga lain itu adalah DPR.
09:51Yang sekarang paling nyata tersedia.
09:55Karena kewenangannya bukan di Mahkamah Konstitusi.
09:57Iya.
09:58Kewenang Mahkamah Konstitusi.
10:00Mengadili sengketa pilpirnya.
10:01Ini benar ada pelanggaran.
10:03Tapi sengketanya sudah lewat.
10:04Kalau memaknai putusan MK juga.
10:07Ini kan sudah beda rezim.
10:09Sekarang sudah rezim politik pemerintahnya tadi.
10:11Kalau MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.
10:15Tapi bagaimana kita membaca status wakil presiden.
10:18Kalau Prof tadi bilang bahwa secara syarat pendidikan artinya sudah tidak memenuhi.
10:22Apakah sebenarnya kalau tidak bisa ada statement atau tidak ada putusan dari MK bahwa tidak bisa mendiskualifikasi.
10:29Artinya memutihkan adanya cacat administrasi pada saat jalannya pemerintahan sekarang.
10:34Ataukah justru kedudukan wakil presiden sekarang cacat legitimasi.
10:39Cacat legitimasi.
10:41Iya.
10:42Cacat legitimasi.
10:42Iya.
10:43Legitimasi moralnya tidak ada lagi.
10:46Legitimasi politik mungkin masih ada.
10:49Yuridis kan tinggal sudah diketok itu sudah tidak menisarat yuridisnya.
10:54Tetapi politisnya itu yang harus memutuskan apakah putusan MK yang membuktikan bahwa tidak ada bukti ijazah dan bukti penyetaraan yang
11:06sesah itu.
11:06Apakah kemudian mau ditindak lanjuki secara politik.
11:09Karena sejak MK memutus berarti tidak ada.
11:14Tidak memenuhi syarat lagi.
11:16Puni undang-undang sepas tujuh akan gitu.
11:19Tidak memenuhi syarat lagi.
11:21Sejak kapan?
11:22Sejak diketahui.
11:22Kalau presiden tiba-tiba sakit permanen.
11:25Atau suatu saat Anda jadi presiden.
11:27Tiba-tiba diketahui kemudian ternyata Anda punya dua kewarganegaraan.
11:33Tidak memenuhi syarat.
11:35Nah masalahnya apakah mungkin political will keluar dari anggota DPR, dari partai-partai politik untuk melakukan jalan impeachment pasnya putusan
11:45MK?
11:50Cara baru nonton di Smart TV.
11:53Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
11:59Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
12:03Cari Kompas TV melalui pencarian.
12:06Pilih aplikasi lalu install.
12:08Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
12:13Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.