Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai Mahkamah Konstitusi atau MK sudah tepat dalam putusannya terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming.

Mahfud menjelaskan, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran, termasuk bukti penyetaraan pendidikan.

Menurut Mahfud, tidak ditemukannya bukti penyetaraan tersebut membuat persoalan ijazah Gibran tidak terbukti dalam proses persidangan di MK.

Mahfud mengatakan, persoalan tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Mahfud juga menyebut berdasarkan putusan MK, ijazah Gibran dinilai tidak ada dalam konteks pembuktian perkara tersebut.

Terkait adanya Certificate of Attendance dan Transcript, Mahfud menyebut dokumen tersebut tidak dinilai setara dengan ijazah oleh hakim MK.

Menurut Mahfud, dokumen tersebut hanya menunjukkan kemampuan atau keahlian yang dianggap setara dalam bidang tertentu, bukan kesetaraan dengan ijazah SMA.

Mahfud menambahkan, persoalan administrasi juga menjadi salah satu faktor yang membuat penyetaraan pendidikan tersebut sulit dilakukan.

Baca Juga [FULL] Ijazah Wapres Gibran Tak Ditemukan, Akan Berujung Pemakzulan? Ini Kata Mahfud MD | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/694985/full-ijazah-wapres-gibran-tak-ditemukan-akan-berujung-pemakzulan-ini-kata-mahfud-md-rosi

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg



#gibran #mahfudmd #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/694986/soal-ijazah-gibran-mahfud-md-dicari-sampai-mati-pun-tak-akan-ada-rosi
Transkrip
00:05Selamat malam saudara, program ROSI kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
00:12Kali ini bersama saya Friska Klarissa yang akan memandu diskusi.
00:16Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa pencalonan wakil Presiden Gibran Raka Buming tidak dapat diterima
00:23karena terganjal legal standing pemohon dan melebihi tenggat.
00:27Namun MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma setara SMA yang disyaratkan dalam
00:38UU Undang-Undang Pemilu.
00:40Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sudah berubah menjadi calon, menjadi wakil Presiden setelah pelantikan 20 Oktober 2024.
00:51Kita akan bahas malam ini.
00:52Saya mengundang Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Prof. Mahfud MD.
01:00Prof. Mahfud, selamat malam.
01:02Friska, terima kasih.
01:03Apa kabar Prof?
01:04Baik, sehat. Alhamdulillah.
01:06Terima kasih banyak sudah hadir.
01:08Oke, terima kasih juga undangannya.
01:10Kita langsung membahas soal MK yang memutuskan NO.
01:14Langsung masuk ke panas.
01:15Langsung ke bola panasnya Mahkamah Konstitusi, memutuskan need on family ke Verklart atau NO, tidak dapat diterima.
01:24Tapi ada deklaratur di sana bahwa MK tidak menemukan adanya bukti ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran.
01:32Bagaimana kita membaca memaknai putusannya, Prof?
01:35Apa artinya?
01:35Pertama bacaan saya, MK cerdas, bagus, putusannya sudah tepat sesuai dengan aturan maupun sesuai dengan filosofi konstitusi kita tentang fungsi
01:50-fungsi MK dalam pendekaan konstitusional.
01:53Jadi, pertama ini dikatakan tidak dapat diterima atau NO tadi, itu beda dengan ditolak.
02:02Kalau dikatakan tidak diterima, itu kalau kita baca alasannya, itu karena satu, waktunya sudah lewat.
02:10Yang kedua, tidak ada legal standing dari para pemohon.
02:15Sehingga meskipun fakta-faktanya terungkap bahwa tidak ada ijazah atau sertifikat yang layak disetarakan secara aturan perundang-undangan, itu fakta.
02:31Sudah diungkap oleh MK dengan berbagai pembuktian.
02:36Saya mungkin agak berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Men Sesnek, Prasetyo Hadiah.
02:45Yang mengatakan ijazahnya Gibran itu bukan tidak ada, tapi belum ditemukan.
02:53Itu keliru.
02:55Memang tidak ada, karena ketika MK mengatakan tidak menemukan itu, memang karena ijazah tidak ada sehingga dicari penyetaraannya.
03:05Nah, yang penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK, tidak ditemukan bukti penyetaraan, berarti ijazahnya tidak ada.
03:13Karena itu adalah proses pembuktian pengadilan tentang ijazah atau yang setara ini kan tidak ada.
03:18Oleh sebab itu MK sendiri dalam putusannya mengatakan, oleh karena ketiadaan ijazah tersebut, kan gitu kan, maka masalahnya sekarang diserahkan
03:28ke lembaga lain yang berwenang.
03:32Jadi benar, MK sudah benar bilang ijazah tidak ada dan pasti tidak ada, dicari sampai mati pun tidak akan ada
03:37ijazah.
03:38Meskipun dalam pembuktian kita lihat ada certificate of attendance, ada transcript, tapi hakim MK artinya dalam putusan itu menilai bahwa
03:45itu tidak setara.
03:46Tidak setara, itu tidak setara dengan ijazah, hanya secara dengan kemampuan kan katanya ya, apa istilahnya tuh di dalam itu
03:57kan ini mempunyai keahlian yang setara dengan ini.
04:01Bukan setara dengan ijazah, dengan SMA.
04:03Buat bukti kelulusan.
04:04Ya apalagi juga yang disampaikan itu ada catat administratif, kalau dibilang dia belajar di bidang akuntansi, tapi ditulisnya di bidang
04:17bisnis gitu ya, dan sebagainya.
04:19Dan itu juga masalah sehingga disetarakan pun jadi susah gitu.
04:24Kalau Prof sekarang, ya banyak juga menjadi pertanyaan, kalau pemohon nggak bisa atau putusannya NO karena pemohon tidak punya legal
04:33standing, kalau Prof yang waktu itu jadi calon wakil presiden masih related nggak sih?
04:38Masih punya legal standing atau nggak sekarang?
04:40Tidak, sejak awal saya katakan nggak punya legal standing.
04:43Jadi ketika saya diajak itu, saya katakan pertama saya sudah menyatakan menerima.
04:50Itu tidak etis bagi saya.
04:53Saya kan ketika MK memutus bahwa Prabowo Gibran menang, ya sudah saya menerima kemenangan itu dan saya mengucapkan waktu itu
05:01selamat bertugas untuk Bapak berdua.
05:02Titik, nggak mungkin saya ikut lagi menggugat situasi seperti ini.
05:10Yang kedua, saya sudah tahu tidak ada legal standing itu karena menurut PKPU nomor 3 tahun 2022 pasal 5, tahapan
05:20pemilu itu sudah berakhir pada hari presiden dan wakil presiden dilantik.
05:26Tidak ada lagi jawab pres yang menang maupun yang kalah, tidak ada, sudah bubar saat itu.
05:31Jadi tidak ada legal standing bagi saya.
05:33Karena rezimnya sudah berganti, bukan rezim pemilihan umum lagi, tapi sudah dilantik.
05:36Iya, sudah berarti ke soal lain gitu.
05:38Sudah berarti ke soal lain.
05:40Tadi sedikit meluruskan soal yang menyampaikan soal tidak ada ijasa itu ngomongin sesnek Bambang Eko Suharyanto.
05:46Nah kalau bicara soal tidak ada ijasa atau belum ditemukan ijasa kalau versinya, dan sekarang juga yang keluar.
05:51Kalau dari sisinya PSI misalnya atau timnya Gibran bilang bahwa itu bukan ijasa SMA memang atau tidak setara ijasa SMA,
06:00tapi kelayakan untuk meneruskan kebangku kuliah.
06:04Kalau mereka ingin membuktikan sebaliknya dari yang diputuskan MK masih ada ruangnya atau tidak Prof?
06:10Membuktikan sebaliknya bagaimana?
06:11Artinya bahwa ya ini sah kok, ini adalah tanda lulus gitu.
06:15Sebaliknya daripada yang MK sampaikan atau yang MK putuskan.
06:18Kalau di MK tidak bisa lagi.
06:21Ya mungkin ada forum lain.
06:22Mungkin ada PT UN kan sudah mengatakan ini bukan urusan PT UN.
06:28Kan begitu pada waktu itu kan sudah keluar dari PT UN gitu ya.
06:32Nah itu nanti silakan dikreasi.
06:35Sekarang kalau ada hal-hal seperti itu kan perlu ada wadah yang untuk menyelesaikan secara hukum.
06:42Apakah itu aturan atau satu lembaga peradilan.
06:44Lembaga peradilannya kan sudah dua kali.
06:47Di PT UN sudah.
06:49Kata PT UN ini sudah bukan memenang kami.
06:53Ini rezim pemilu.
06:55Lalu MKnya bilang loh pemilunya sudah selesai.
06:58Lalu apa?
06:59Rezim politik dong.
07:00Kan sudah ada.
07:02Kalau di dalam yang rame sekarang diramikan ya oleh masyarakat.
07:10Misalnya harus di impeachment.
07:12Ya di situ memang forumnya kalau mau.
07:15Tapi kan impeachment itu perlu prasarat-prasarat kuantitatif.
07:20Kuantitatif itu misalnya diusulkan oleh sepertiga.
07:23Anggota DPR.
07:25Secara perorangan memang.
07:27Pokoknya jumlahnya sepertiga.
07:28Dan harus hadir dua pertiga.
07:30Pada sidang gitu.
07:32Nah itu nanti tergantung pada situasi.
07:35Itu bisa terpenuhi secara mendadak.
07:37Bisa juga tidak bisa.
07:38Zaman Pak Harto itu dulu kan gak ada yang berani kan.
07:42Mengatakan Pak Harto jatuh gitu semula.
07:45Tapi begitu situasi politik berubah.
07:471100 persen minta Pak Harto berhenti semua di MPR-nya itu.
07:51Itu tergantung politiknya aja sebenarnya.
07:54Berarti putusan MK ini seperti melemparkan bola panas ke lembaga lain.
07:58DPR misalnya ataupun bisaran api dana.
08:00Bukan melemparkan bola panas ya.
08:02Memang bolanya sudah panas diproporsionalkan aja.
08:06Bukan MK yang melempar itu.
08:07Dan cantelan hukumnya ada untuk melakukan misalnya impeachment.
08:15Kenapa?
08:16Karena cara impeachment itu alasannya kan enam.
08:20Satu pengkhianatan terhadap negara.
08:23Dua korupsi.
08:24Tiga penyuapan.
08:26Empat kejahatan besar.
08:28Dan perbuatan tercelak.
08:29Lalu yang kelima tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
08:36Nah ini tidak memenuhi syarat sudah diketahui sekarang misalnya.
08:39Lagi ya.
08:40Sejak diketahui tidak memenuhi syarat ini ya bisa dilakukan itu.
08:46Sama dengan orang yang ketika jadi presiden mendaftar tidak sehat.
08:51Tapi tiba-tiba sakit permanen.
08:53Kan bisa diberhentikan.
08:55Iya kan?
08:55Sakit permanen.
08:56Atau tiba-tiba ketika jadi presiden ya kan sehat.
09:00Sehat.
09:00Tiba-tiba di tengah jalan gila.
09:02Kan tidak memenuhi syarat lagi.
09:05Ini bisa kan?
09:06Sakit permanen.
09:06Tidak bisa melaksanakan tugas.
09:08Sama dengan ini.
09:09Sejak diketahui ada itu.
09:10Berarti tidak memenuhi syarat lagi.
09:12Tapi keputusan tidak memenuhi syarat lagi.
09:14Ini bukan keputusan yuridis.
09:16Itu adalah politis.
09:17Jadi kalau menurut Prof.
09:19Gibran saat ini posisinya setelah putusan MK tidak memenuhi syarat lagi.
09:23Dari syarat pendidikan.
09:24Kalau dari hasil putusan.
09:25Dari syarat pendidikan ya kan sudah jelas.
09:27MK kan sudah mengatakan.
09:29Bahwa tidak ditemukan ijazah SMA atau yang setara.
09:34Sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi syarat secara formal.
09:38Nah itu yang sekarang terjadi.
09:41Tinggal masalahnya kalau begitu.
09:43Kata MK.
09:44Ini bukan kami lho.
09:46Yang harus memutuskan.
09:47Itu ranah lembaga lain.
09:49Dan lembaga lain itu adalah DPR.
09:51Yang sekarang paling nyata tersedia.
09:55Karena kewenangannya bukan di Mahkamah Konstitusi.
09:57Iya.
09:58Kewenang Mahkamah Konstitusi.
10:00Mengadili sengketa pilpirnya.
10:01Ini benar ada pelanggaran.
10:03Tapi sengketanya sudah lewat.
10:04Kalau memaknai putusan MK juga.
10:07Ini kan sudah beda rezim.
10:09Sekarang sudah rezim politik pemerintahnya tadi.
10:11Kalau MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.
10:15Tapi bagaimana kita membaca status wakil presiden.
10:18Kalau Prof tadi bilang bahwa secara syarat pendidikan artinya sudah tidak memenuhi.
10:22Apakah sebenarnya kalau tidak bisa ada statement atau tidak ada putusan dari MK bahwa tidak bisa mendiskualifikasi.
10:29Artinya memutihkan adanya cacat administrasi pada saat jalannya pemerintahan sekarang.
10:34Ataukah justru kedudukan wakil presiden sekarang cacat legitimasi.
10:39Cacat legitimasi.
10:41Iya.
10:42Cacat legitimasi.
10:42Iya.
10:43Legitimasi moralnya tidak ada lagi.
10:46Legitimasi politik mungkin masih ada.
10:49Yuridis kan tinggal sudah diketok itu sudah tidak menisarat yuridisnya.
10:54Tetapi politisnya itu yang harus memutuskan apakah putusan MK yang membuktikan bahwa tidak ada bukti ijazah dan bukti penyetaraan yang
11:06sesah itu.
11:06Apakah kemudian mau ditindak lanjuki secara politik.
11:09Karena sejak MK memutus berarti tidak ada.
11:14Tidak memenuhi syarat lagi.
11:16Puni undang-undang sepas tujuh akan gitu.
11:19Tidak memenuhi syarat lagi.
11:21Sejak kapan?
11:22Sejak diketahui.
11:22Kalau presiden tiba-tiba sakit permanen.
11:25Atau suatu saat Anda jadi presiden.
11:27Tiba-tiba diketahui kemudian ternyata Anda punya dua kewarganegaraan.
11:33Tidak memenuhi syarat.
11:35Nah masalahnya apakah mungkin political will keluar dari anggota DPR, dari partai-partai politik untuk melakukan jalan impeachment pasnya putusan
11:45MK?
11:50Cara baru nonton di Smart TV.
11:53Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
11:59Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
12:03Cari Kompas TV melalui pencarian.
12:06Pilih aplikasi lalu install.
12:08Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
12:13Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan