00:00Ini tetap tidak mengubah satu tetas cinta pun untuk Indonesia.
00:21Setelah mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak
00:26dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
00:29dan mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Raka Buming Raka memiliki ijazah,
00:36garing sertifikat, garing diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri
00:42yang setara dengan sekolah menengah, atas, atau sederajat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pemilu.
00:55Amar putusan mengadili, mengabulkan SDP termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
01:03Dua meluang SDP termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
01:07Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para penghubungan tidak dapat diterima.
01:19Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat,
01:26secara moral, etika, semestinya, sewajarnya,
01:33pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua,
01:39itu memang selayaknya mundur.
01:45Terima kasih.
01:47Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK.
01:56Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya tidak mungkin bisa kuliah.
02:01Saya akan kuliah sampai S1 juga di Singapura.
02:21Selamat malam, Saudara.
02:23Program Rosi kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
02:28Kali ini bersama saya, Friska Klarissa,
02:30yang akan memandu diskusi.
02:32Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa pencalonan wakil Presiden Gibran Raka Buming
02:38tidak dapat diterima karena terganjal legal standing pemohon dan melebihi tenggat.
02:43Namun MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah,
02:49sertifikat atau diploma setara SMA yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
02:55Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sudah berubah menjadi calon,
03:02menjadi wakil Presiden setelah pelantikan 20 Oktober 2024.
03:07Kita akan bahas malam ini.
03:08Saya mengundang Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Profesor Mahfud MD.
03:16Prof Mahfud, selamat malam.
03:17Triska, terima kasih.
03:19Apa kabar, Prof?
03:20Baik, sehat. Alhamdulillah.
03:22Terima kasih banyak sudah hadir.
03:23Oke, terima kasih juga undangannya.
03:26Kita langsung membahas soal MK yang memutuskan NO.
03:29Langsung masuk ke panas.
03:31Langsung ke bola panasnya Mahkamah Konstitusi.
03:34Memutuskan need on family ke Verklart atau NO, tidak dapat diterima.
03:39Tapi ada deklaratur di sana bahwa MK tidak menemukan adanya bukti ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran.
03:48Bagaimana kita membaca memaknai putusannya, Prof?
03:50Apa artinya?
03:51Pertama bacaan saya, MK cerdas, bagus.
03:57Putusannya sudah tepat sesuai dengan aturan maupun sesuai dengan filosofi konstitusi kita tentang fungsi-fungsi MK dalam penekan konstituan hal.
04:09Jadi, pertama ini dikatakan tidak dapat diterima atau NO tadi, itu beda dengan ditolak.
04:18Kalau dikatakan tidak diterima itu kalau kita baca alasannya, itu karena satu, waktunya sudah lewat.
04:26Yang kedua, tidak ada legal standing dari para pemohon.
04:30Sehingga meskipun fakta-faktanya terungkap bahwa tidak ada ijazah atau sertifikat yang layak disetarakan secara aturan perundang-undangan, itu fakta.
04:47Sudah diungkap oleh MK dengan berbagai pembuktian.
04:50Saya mungkin agak berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Men Sesnek, Prasetyo Hadiah.
05:01Yang mengatakan ijazahnya Gibran itu bukan tidak ada, tapi belum ditemukan.
05:09Itu keliru.
05:10Kenapa keliru, Prof?
05:11Memang tidak ada, karena ketika MK mengatakan tidak menemukan itu, memang karena ijazah tidak ada sehingga dicari penyetaraannya.
05:21Nah, yang penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK, tidak ditemukan bukti penyetaraan, berarti ijazahnya tidak ada.
05:29Karena itu adalah proses pembuktian pengadilan tentang ijazah atau yang setara, ini kan tidak ada.
05:35Oleh sebab itu, MK sendiri dalam putusannya mengatakan, oleh karena ketiadaan ijazah tersebut, kan gitu kan, maka masalahnya sekarang diserahkan
05:44ke lembaga lain yang berwenang.
05:47Jadi, MK sudah benar bilang ijazah tidak ada dan pasti tidak ada, dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah.
05:53Meskipun dalam pembuktian kita lihat ada certificate of attendance, ada transcript, tapi hakim MK, artinya dalam putusan itu menilai bahwa
06:01itu tidak setara dengan ijazah.
06:02Tidak setara, itu tidak setara dengan ijazah, hanya secara dengan kemampuan kan katanya ya.
06:10Apa istilahnya tuh, di dalam itu kan ini mempunyai keahlian yang setara dengan ini, bukan setara dengan ijazah, dengan SMA.
06:19Tuhan bukti kelulusan.
06:20Ya, apalagi juga yang disampaikan itu ada cacat administratif, kalau dibilang dia belajar di bidang akuntansi, tapi ditulisnya di bidang
06:32bisnis gitu ya, dan sebagainya.
06:35Dan itu juga masalah, sehingga disetarakan pun jadi susah gitu.
06:40Kalau Prof sekarang, ya banyak juga menjadi pertanyaan, kalau pemohon nggak bisa atau putusannya NO karena pemohon tidak punya legal
06:49standing, kalau Prof yang waktu itu jadi calon wakil presiden masih related nggak sih?
06:54Masih punya legal standing atau nggak sekarang?
06:56Tidak, sejak awal saya katakan nggak punya legal standing. Jadi ketika saya diajak itu, saya katakan pertama saya sudah menyatakan
07:05menerima.
07:06Itu tidak etis bagi saya. Saya kan ketika MK memutus bahwa Prabowo Gibran menang, ya sudah saya menerima kemenangan itu
07:15dan saya mengucapkan waktu itu selamat bertugas untuk Bapak berdua.
07:18Nah titik, nggak mungkin saya ikut lagi menggugat situasi seperti ini.
07:25Yang kedua, saya sudah tahu tidak ada legal standing itu karena menurut PKPU nomor 3 tahun 2022 pasal 5, tahapan
07:36pemilu itu sudah berakhir pada hari presiden dan wakil presiden dilantik.
07:41Tidak ada lagi jawab pres yang menang maupun yang kalah, tidak ada, sudah bubar saat itu. Jadi tidak ada legal
07:48standing bagi saya.
07:49Karena rezimnya sudah berganti, bukan rezim pemilihan umum lagi.
07:52Iya, sudah berarti ke soal lain gitu.
07:54Berarti ke soal lain.
07:55Tadi sedikit meluruskan soal yang menyampaikan soal tidak ada ijasa itu ngomong-ngomong sesnek Bambang Eko Soharyanto.
08:01Nah kalau bicara soal tidak ada ijasa atau belum ditemukan ijasa kalau versinya dan sekarang juga yang keluar.
08:07Kalau dari sisinya PSI misalnya atau timnya Gibran bilang bahwa itu bukan ijasa SMA memang atau tidak setara ijasa SMA
08:15tapi kelayakan untuk meneruskan kebangku kuliah.
08:19Kalau mereka ingin membuktikan sebaliknya dari yang diputuskan MK masih ada ruangnya atau tidak Prof?
08:25Membuktikan sebaliknya bagaimana?
08:27Artinya bahwa ya ini sah kok, ini adalah tanda lulus gitu.
08:31Sebaliknya daripada yang MK sampaikan atau yang MK...
08:33Kalau di MK tidak bisa lagi.
08:36Ya mungkin ada forum lain.
08:38Mungkin ada PT UN kan sudah mengatakan ini bukan urusan PT UN.
08:44Kan begitu pada waktu itu kan sudah keluar dari PT UN gitu ya.
08:47Nah itu nanti silakan dikreasi.
08:50Sekarang kalau ada hal-hal seperti itu kan perlu ada wadah yang untuk menyelesaikan secara hukum.
08:58Apakah itu aturan atau satu lembaga peradilan.
09:00Lembaga peradilannya kan sudah dua kali.
09:03Di PT UN sudah.
09:04Kata PT UN ini sudah bukan kemenang kami.
09:08Ini rezim pemilu.
09:10Lalu MKnya bilang loh pemilunya sudah selesai.
09:14Lalu apa?
09:14Rezim politik dong.
09:16Kan sudah ada.
09:17Kalau di dalam apa namanya yang rame sekarang diramikan ya oleh masyarakat misalnya harus di impeachment.
09:28Ya di situ memang forumnya kalau mau.
09:31Tapi kan impeachment itu perlu prasarat-prasarat kuantitatif.
09:35Kuantitatif itu misalnya diusulkan oleh sepertiga anggota DPR.
09:40Secara perorangan memang.
09:42Yang pokoknya jumlahnya sepertiga dan harus hadir dua per tiga pada sidang gitu.
09:48Nah itu nanti tergantung pada situasi.
09:50Itu bisa terpenuhi secara mendadak.
09:52Bisa juga tidak bisa.
09:54Zaman Pak Harto itu dulu kan gak ada yang berani kan.
09:57Mengatakan Pak Harto jatuh gitu semula.
10:00Tapi begitu situasi politik berubah.
10:03Seribu seratus persen minta Pak Harto berhenti semua di MBRnya itu.
10:07Itu tergantung politiknya aja sebenarnya.
10:10Berarti putusan MK ini seperti melemparkan bola panas ke lembaga lain.
10:13DPR misalnya ataupun bisa renah pidana.
10:16Bukan melemparkan bola panas ya.
10:18Memang bolanya sudah panas diproporsionalkan aja.
10:21Bukan MK yang melempar itu.
10:24Dan cantelan hukumnya ada untuk melakukan misalnya impeachment.
10:31Kenapa?
10:31Karena cara impeachment itu alasannya kan enam.
10:36Satu pengkhianatan terhadap negara.
10:39Dua korupsi.
10:40Tiga penyuapan.
10:41Empat kejahatan besar.
10:43Dan perbuatan tercelak.
10:46Lalu yang kelima tidak memenuhi syarat lagi.
10:50Sebagai presiden.
10:52Nah ini tidak memenuhi syarat sudah diketahui sekarang misalnya.
10:55Lagi ya.
10:56Sejak diketahui tidak memenuhi syarat ini.
10:58Tapi ya bisa dilakukan itu sama dengan orang yang ketika jadi presiden.
11:05Mendaftar.
11:06Tidak sehat.
11:07Tapi tiba-tiba sakit permanen.
11:09Kan bisa diberhentikan.
11:10Iya kan?
11:11Sakit permanen.
11:12Atau tiba-tiba ketika jadi presiden diangkat sehat.
11:15Sehat.
11:16Tiba-tiba di tengah jalan gila.
11:18Kan tidak memenuhi syarat lagi.
11:21Ini bisa kan?
11:21Sakit permanen.
11:22Tidak bisa melaksanakan tugas.
11:23Sama dengan ini sejak diketahui ada itu berarti tidak memenuhi syarat lagi.
11:28Tapi keputusan tidak memenuhi syarat lagi.
11:30Ini bukan keputusan yuridis.
11:32Itu adalah politis.
11:33Jadi kalau menurut Prof.
11:35Gibran saat ini posisinya setelah putusan MK tidak memenuhi syarat lagi dari sisi syarat pendidikan.
11:40Kalau dari hasil putusan.
11:40Dari syarat pendidikan ya kan sudah jelas.
11:43MK kan sudah mengatakan.
11:45Bahwa tidak ditemukan ijazah SMA atau yang setara.
11:49Sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi syarat secara formal gitu ya.
11:54Nah itu yang sekarang terjadi.
11:57Tinggal masalahnya kalau begitu kata MK.
11:59Ini bukan kami lho yang harus memutusin.
12:03Itu ranah lembaga lain.
12:04Dan lembaga lain itu adalah DPR.
12:07Yang sekarang paling nyata tersedia.
12:10Karena kewenangannya bukan di Mahkamah Konstitusi.
12:13Iya.
12:13Kewenang Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa pilvirsnya.
12:17Nah ini bener ada pelanggaran tapi sengketanya sudah lewat.
12:20Kalau memaknai putusan MK juga.
12:23Ini kan sudah beda rezim.
12:24Sekarang sudah rezim politik pemerintahnya tadi.
12:27Kalau MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.
12:30Tapi bagaimana kita membaca status wakil presiden.
12:33Kalau Prof tadi bilang bahwa secara syarat pendidikan artinya sudah tidak memenuhi.
12:37Apakah sebenarnya kalau tidak bisa ada statement atau tidak ada putusan dari MK.
12:43Bahwa tidak bisa mendiskualifikasi artinya memutihkan adanya cacat administrasi.
12:48Pada saat jalannya pemerintahan sekarang.
12:50Ataukah justru kedudukan wakil presiden sekarang cacat legitimasi.
12:55Cacat legitimasi.
12:57Iya.
12:58Cacat legitimasi.
12:58Iya.
12:59Legitimasi moralnya tidak ada lagi.
13:02Legitimasi politik mungkin masih ada.
13:04Yuridis kan tinggal sudah diketok itu sudah tidak menesarat yuridisnya.
13:09Tapi politisnya itu yang harus memutuskan.
13:14Apakah putusan MK yang membuktikan bahwa tidak ada bukti ijazah dan bukti penyetaraan yang sesah itu.
13:22Apakah kemudian mau ditindak lanjuki secara politik.
13:25Karena sejak MK memutus berarti tidak ada.
13:29Tidak memenuhi syarat lagi.
13:32Puni undang-undang sepatut tujuakan gitu.
13:35Tidak memenuhi syarat lagi.
13:37Sejak kapan?
13:37Sejak diketahui.
13:38Kalau presiden tiba-tiba sakit permanen.
13:41Atau suatu saat Anda jadi presiden.
13:43Tiba-tiba diketahui kemudian ternyata Anda punya dua kewarganegaraan.
13:48Tidak memenuhi syarat.
13:51Nah masalahnya apakah mungkin political will keluar dari anggota DPR.
13:56Dari partai-partai politik untuk melakukan jalan impeachment.
14:00Pasca putusan MK.
14:01Jawabnya sesaat lagi tetapi rosi.
14:02Terima kasih.
14:05Terima kasih.
14:06Terima kasih.
14:07Terima kasih.