Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 20082013, memberikan pandangannya terkait putusan MK mengenai perkara ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menyoroti bagian putusan yang menyatakan MK tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen yang setara dengan ijazah SMA Gibran.

Mahfud menilai persoalan tersebut berbeda dengan sekadar mengatakan ijazah "belum ditemukan".

Baca Juga Polemik! Wapres Gibran Diuntut Mundur, Mahfud Sebut Keputusan Ada di Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/video/694968/polemik-wapres-gibran-diuntut-mundur-mahfud-sebut-keputusan-ada-di-presiden-prabowo

Ia juga menyinggung konsekuensi putusan MK, status pemenuhan syarat pendidikan, serta kemungkinan persoalan tersebut berlanjut melalui ranah lembaga lain.

"Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah," kata Mahfud dalam wawancara.

Simak selengkapnya dialog bersama Mahfud MD mengenai putusan MK, status syarat pendidikan Gibran, dan konsekuensi politik setelah putusan tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/694971/mahfud-md-bicara-putusan-mk-sebut-dicari-sampai-mati-tak-akan-ada-ijazah-gibran
Transkrip
00:00Ini tetap tidak mengubah satu tetas cinta pun untuk Indonesia.
00:21Setelah mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak
00:26dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
00:29dan mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Raka Buming Raka memiliki ijazah,
00:36garing sertifikat, garing diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri
00:42yang setara dengan sekolah menengah, atas, atau sederajat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pemilu.
00:55Amar putusan mengadili, mengabulkan SDP termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
01:03Dua meluang SDP termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
01:07Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para penghubungan tidak dapat diterima.
01:19Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat,
01:26secara moral, etika, semestinya, sewajarnya,
01:33pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua,
01:39itu memang selayaknya mundur.
01:45Terima kasih.
01:47Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK.
01:56Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya tidak mungkin bisa kuliah.
02:01Saya akan kuliah sampai S1 juga di Singapura.
02:21Selamat malam, Saudara.
02:23Program Rosi kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
02:28Kali ini bersama saya, Friska Klarissa,
02:30yang akan memandu diskusi.
02:32Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa pencalonan wakil Presiden Gibran Raka Buming
02:38tidak dapat diterima karena terganjal legal standing pemohon dan melebihi tenggat.
02:43Namun MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah,
02:49sertifikat atau diploma setara SMA yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
02:55Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sudah berubah menjadi calon,
03:02menjadi wakil Presiden setelah pelantikan 20 Oktober 2024.
03:07Kita akan bahas malam ini.
03:08Saya mengundang Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Profesor Mahfud MD.
03:16Prof Mahfud, selamat malam.
03:17Triska, terima kasih.
03:19Apa kabar, Prof?
03:20Baik, sehat. Alhamdulillah.
03:22Terima kasih banyak sudah hadir.
03:23Oke, terima kasih juga undangannya.
03:26Kita langsung membahas soal MK yang memutuskan NO.
03:29Langsung masuk ke panas.
03:31Langsung ke bola panasnya Mahkamah Konstitusi.
03:34Memutuskan need on family ke Verklart atau NO, tidak dapat diterima.
03:39Tapi ada deklaratur di sana bahwa MK tidak menemukan adanya bukti ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran.
03:48Bagaimana kita membaca memaknai putusannya, Prof?
03:50Apa artinya?
03:51Pertama bacaan saya, MK cerdas, bagus.
03:57Putusannya sudah tepat sesuai dengan aturan maupun sesuai dengan filosofi konstitusi kita tentang fungsi-fungsi MK dalam penekan konstituan hal.
04:09Jadi, pertama ini dikatakan tidak dapat diterima atau NO tadi, itu beda dengan ditolak.
04:18Kalau dikatakan tidak diterima itu kalau kita baca alasannya, itu karena satu, waktunya sudah lewat.
04:26Yang kedua, tidak ada legal standing dari para pemohon.
04:30Sehingga meskipun fakta-faktanya terungkap bahwa tidak ada ijazah atau sertifikat yang layak disetarakan secara aturan perundang-undangan, itu fakta.
04:47Sudah diungkap oleh MK dengan berbagai pembuktian.
04:50Saya mungkin agak berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Men Sesnek, Prasetyo Hadiah.
05:01Yang mengatakan ijazahnya Gibran itu bukan tidak ada, tapi belum ditemukan.
05:09Itu keliru.
05:10Kenapa keliru, Prof?
05:11Memang tidak ada, karena ketika MK mengatakan tidak menemukan itu, memang karena ijazah tidak ada sehingga dicari penyetaraannya.
05:21Nah, yang penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK, tidak ditemukan bukti penyetaraan, berarti ijazahnya tidak ada.
05:29Karena itu adalah proses pembuktian pengadilan tentang ijazah atau yang setara, ini kan tidak ada.
05:35Oleh sebab itu, MK sendiri dalam putusannya mengatakan, oleh karena ketiadaan ijazah tersebut, kan gitu kan, maka masalahnya sekarang diserahkan
05:44ke lembaga lain yang berwenang.
05:47Jadi, MK sudah benar bilang ijazah tidak ada dan pasti tidak ada, dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah.
05:53Meskipun dalam pembuktian kita lihat ada certificate of attendance, ada transcript, tapi hakim MK, artinya dalam putusan itu menilai bahwa
06:01itu tidak setara dengan ijazah.
06:02Tidak setara, itu tidak setara dengan ijazah, hanya secara dengan kemampuan kan katanya ya.
06:10Apa istilahnya tuh, di dalam itu kan ini mempunyai keahlian yang setara dengan ini, bukan setara dengan ijazah, dengan SMA.
06:19Tuhan bukti kelulusan.
06:20Ya, apalagi juga yang disampaikan itu ada cacat administratif, kalau dibilang dia belajar di bidang akuntansi, tapi ditulisnya di bidang
06:32bisnis gitu ya, dan sebagainya.
06:35Dan itu juga masalah, sehingga disetarakan pun jadi susah gitu.
06:40Kalau Prof sekarang, ya banyak juga menjadi pertanyaan, kalau pemohon nggak bisa atau putusannya NO karena pemohon tidak punya legal
06:49standing, kalau Prof yang waktu itu jadi calon wakil presiden masih related nggak sih?
06:54Masih punya legal standing atau nggak sekarang?
06:56Tidak, sejak awal saya katakan nggak punya legal standing. Jadi ketika saya diajak itu, saya katakan pertama saya sudah menyatakan
07:05menerima.
07:06Itu tidak etis bagi saya. Saya kan ketika MK memutus bahwa Prabowo Gibran menang, ya sudah saya menerima kemenangan itu
07:15dan saya mengucapkan waktu itu selamat bertugas untuk Bapak berdua.
07:18Nah titik, nggak mungkin saya ikut lagi menggugat situasi seperti ini.
07:25Yang kedua, saya sudah tahu tidak ada legal standing itu karena menurut PKPU nomor 3 tahun 2022 pasal 5, tahapan
07:36pemilu itu sudah berakhir pada hari presiden dan wakil presiden dilantik.
07:41Tidak ada lagi jawab pres yang menang maupun yang kalah, tidak ada, sudah bubar saat itu. Jadi tidak ada legal
07:48standing bagi saya.
07:49Karena rezimnya sudah berganti, bukan rezim pemilihan umum lagi.
07:52Iya, sudah berarti ke soal lain gitu.
07:54Berarti ke soal lain.
07:55Tadi sedikit meluruskan soal yang menyampaikan soal tidak ada ijasa itu ngomong-ngomong sesnek Bambang Eko Soharyanto.
08:01Nah kalau bicara soal tidak ada ijasa atau belum ditemukan ijasa kalau versinya dan sekarang juga yang keluar.
08:07Kalau dari sisinya PSI misalnya atau timnya Gibran bilang bahwa itu bukan ijasa SMA memang atau tidak setara ijasa SMA
08:15tapi kelayakan untuk meneruskan kebangku kuliah.
08:19Kalau mereka ingin membuktikan sebaliknya dari yang diputuskan MK masih ada ruangnya atau tidak Prof?
08:25Membuktikan sebaliknya bagaimana?
08:27Artinya bahwa ya ini sah kok, ini adalah tanda lulus gitu.
08:31Sebaliknya daripada yang MK sampaikan atau yang MK...
08:33Kalau di MK tidak bisa lagi.
08:36Ya mungkin ada forum lain.
08:38Mungkin ada PT UN kan sudah mengatakan ini bukan urusan PT UN.
08:44Kan begitu pada waktu itu kan sudah keluar dari PT UN gitu ya.
08:47Nah itu nanti silakan dikreasi.
08:50Sekarang kalau ada hal-hal seperti itu kan perlu ada wadah yang untuk menyelesaikan secara hukum.
08:58Apakah itu aturan atau satu lembaga peradilan.
09:00Lembaga peradilannya kan sudah dua kali.
09:03Di PT UN sudah.
09:04Kata PT UN ini sudah bukan kemenang kami.
09:08Ini rezim pemilu.
09:10Lalu MKnya bilang loh pemilunya sudah selesai.
09:14Lalu apa?
09:14Rezim politik dong.
09:16Kan sudah ada.
09:17Kalau di dalam apa namanya yang rame sekarang diramikan ya oleh masyarakat misalnya harus di impeachment.
09:28Ya di situ memang forumnya kalau mau.
09:31Tapi kan impeachment itu perlu prasarat-prasarat kuantitatif.
09:35Kuantitatif itu misalnya diusulkan oleh sepertiga anggota DPR.
09:40Secara perorangan memang.
09:42Yang pokoknya jumlahnya sepertiga dan harus hadir dua per tiga pada sidang gitu.
09:48Nah itu nanti tergantung pada situasi.
09:50Itu bisa terpenuhi secara mendadak.
09:52Bisa juga tidak bisa.
09:54Zaman Pak Harto itu dulu kan gak ada yang berani kan.
09:57Mengatakan Pak Harto jatuh gitu semula.
10:00Tapi begitu situasi politik berubah.
10:03Seribu seratus persen minta Pak Harto berhenti semua di MBRnya itu.
10:07Itu tergantung politiknya aja sebenarnya.
10:10Berarti putusan MK ini seperti melemparkan bola panas ke lembaga lain.
10:13DPR misalnya ataupun bisa renah pidana.
10:16Bukan melemparkan bola panas ya.
10:18Memang bolanya sudah panas diproporsionalkan aja.
10:21Bukan MK yang melempar itu.
10:24Dan cantelan hukumnya ada untuk melakukan misalnya impeachment.
10:31Kenapa?
10:31Karena cara impeachment itu alasannya kan enam.
10:36Satu pengkhianatan terhadap negara.
10:39Dua korupsi.
10:40Tiga penyuapan.
10:41Empat kejahatan besar.
10:43Dan perbuatan tercelak.
10:46Lalu yang kelima tidak memenuhi syarat lagi.
10:50Sebagai presiden.
10:52Nah ini tidak memenuhi syarat sudah diketahui sekarang misalnya.
10:55Lagi ya.
10:56Sejak diketahui tidak memenuhi syarat ini.
10:58Tapi ya bisa dilakukan itu sama dengan orang yang ketika jadi presiden.
11:05Mendaftar.
11:06Tidak sehat.
11:07Tapi tiba-tiba sakit permanen.
11:09Kan bisa diberhentikan.
11:10Iya kan?
11:11Sakit permanen.
11:12Atau tiba-tiba ketika jadi presiden diangkat sehat.
11:15Sehat.
11:16Tiba-tiba di tengah jalan gila.
11:18Kan tidak memenuhi syarat lagi.
11:21Ini bisa kan?
11:21Sakit permanen.
11:22Tidak bisa melaksanakan tugas.
11:23Sama dengan ini sejak diketahui ada itu berarti tidak memenuhi syarat lagi.
11:28Tapi keputusan tidak memenuhi syarat lagi.
11:30Ini bukan keputusan yuridis.
11:32Itu adalah politis.
11:33Jadi kalau menurut Prof.
11:35Gibran saat ini posisinya setelah putusan MK tidak memenuhi syarat lagi dari sisi syarat pendidikan.
11:40Kalau dari hasil putusan.
11:40Dari syarat pendidikan ya kan sudah jelas.
11:43MK kan sudah mengatakan.
11:45Bahwa tidak ditemukan ijazah SMA atau yang setara.
11:49Sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi syarat secara formal gitu ya.
11:54Nah itu yang sekarang terjadi.
11:57Tinggal masalahnya kalau begitu kata MK.
11:59Ini bukan kami lho yang harus memutusin.
12:03Itu ranah lembaga lain.
12:04Dan lembaga lain itu adalah DPR.
12:07Yang sekarang paling nyata tersedia.
12:10Karena kewenangannya bukan di Mahkamah Konstitusi.
12:13Iya.
12:13Kewenang Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa pilvirsnya.
12:17Nah ini bener ada pelanggaran tapi sengketanya sudah lewat.
12:20Kalau memaknai putusan MK juga.
12:23Ini kan sudah beda rezim.
12:24Sekarang sudah rezim politik pemerintahnya tadi.
12:27Kalau MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.
12:30Tapi bagaimana kita membaca status wakil presiden.
12:33Kalau Prof tadi bilang bahwa secara syarat pendidikan artinya sudah tidak memenuhi.
12:37Apakah sebenarnya kalau tidak bisa ada statement atau tidak ada putusan dari MK.
12:43Bahwa tidak bisa mendiskualifikasi artinya memutihkan adanya cacat administrasi.
12:48Pada saat jalannya pemerintahan sekarang.
12:50Ataukah justru kedudukan wakil presiden sekarang cacat legitimasi.
12:55Cacat legitimasi.
12:57Iya.
12:58Cacat legitimasi.
12:58Iya.
12:59Legitimasi moralnya tidak ada lagi.
13:02Legitimasi politik mungkin masih ada.
13:04Yuridis kan tinggal sudah diketok itu sudah tidak menesarat yuridisnya.
13:09Tapi politisnya itu yang harus memutuskan.
13:14Apakah putusan MK yang membuktikan bahwa tidak ada bukti ijazah dan bukti penyetaraan yang sesah itu.
13:22Apakah kemudian mau ditindak lanjuki secara politik.
13:25Karena sejak MK memutus berarti tidak ada.
13:29Tidak memenuhi syarat lagi.
13:32Puni undang-undang sepatut tujuakan gitu.
13:35Tidak memenuhi syarat lagi.
13:37Sejak kapan?
13:37Sejak diketahui.
13:38Kalau presiden tiba-tiba sakit permanen.
13:41Atau suatu saat Anda jadi presiden.
13:43Tiba-tiba diketahui kemudian ternyata Anda punya dua kewarganegaraan.
13:48Tidak memenuhi syarat.
13:51Nah masalahnya apakah mungkin political will keluar dari anggota DPR.
13:56Dari partai-partai politik untuk melakukan jalan impeachment.
14:00Pasca putusan MK.
14:01Jawabnya sesaat lagi tetapi rosi.
14:02Terima kasih.
14:05Terima kasih.
14:06Terima kasih.
14:07Terima kasih.

Dianjurkan