00:05Intro
00:08Saya masih bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Prof. Mahfud MD
00:13Dengan putusan MK ini apakah justru bisa jadi sandra politik tanda kutip untuk Gibran?
00:19Karena kalau kita membacakan dari sisi politik kekuasaan ada dua hal yang mungkin bisa jadi kemungkinan
00:24Satu, apakah misalnya justru ini jadi beban bagi pemerintahan Prabowo Gibran dengan Gibran menjambat Wapres
00:30Tapi pasca putusan MK atau sebaliknya bisa membuat posisi Gibran ini semakin bergantung pada perlindungan politik koalisinya Pak Prabowo?
00:39Iya, jadi beginilah saya ingin mengatakan kalimat atau istilah yang pernah dikembangkan oleh ayahnya Pak Prabowo
00:49Namanya Sumitro Joyohadikusumo
00:52Kalau ini dikaitkan dengan kaitan kasus sekarang Gibran ini
00:56Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai wakil presiden
01:02Tapi tidak punya legitimasi sebagai wakil presiden
01:06Bedanya?
01:07Bedanya Pak, legitimitas itu aturan prosedur formalnya
01:10Dia sudah diakui tidak bisa dipecat oleh, tidak bisa didiskualifikasi oleh MK dan tetap wakil presiden
01:17Itu legitimitasnya, tapi legitimasinya tidak ada karena persyaratannya tidak terpenuhi
01:22Jadi punya legitimitas, legitimitas tapi tidak punya legitimasi
01:27Maaf, istilah ini saya pinjam dari istilah yang sangat cerdas pernah dikemukakan oleh Pak Sumitro Joyohadikusumo
01:34Dan selalu saya jadikan bahan kuliah ini
01:37Ada legitimitas, ada legitimasi
01:39Kalau tadi ada legitimitas, tidak ada legitimasi
01:45Tidak ada legitimasi, apa implikasinya untuk langkah Gibran ke-2029?
01:49Tidak ada legitimasi itu implikasinya
01:52Kalau mau membenarkan legitimitasnya bisa dengan proses impeachment
01:57Bisa proses pengunduran diri
02:01Berikutnya, kalau tidak ada perubahan aturan-aturan
02:05Maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029
02:10Karena sudah jelas ke TMK tidak ada yang bisa disetarakan
02:14Gitu kan?
02:15Tidak bisa
02:16Kecuali diubah peraturannya
02:19Bahwa yang begitu itu ke depannya boleh gitu
02:23Tapi kayaknya tidak akan ke situ
02:27Atau misalnya mengambil penyetaraan secara SMA?
02:32Oh iya, dia bisa
02:33Misalnya begini, ada dua cara menurut saya
02:36Satu dia ambil paket C saja
02:38Iya kan?
02:39Ambil paket C karena saya mau calon lagi
02:43Itu juga menambah illegitimasi moral kan orang
02:47Loh, ini karena baru mau ngambil sekarang paket C kan begitu orang
02:51Tapi legitimitasnya boleh tuh
02:54Mungkin ada sebuah mekanisme transfer
02:57Transfer mata kuliah yang sudah pernah dicapai
03:00Dia punya
03:00Dulu yang disetarakan keahliannya itu
03:03Misalnya sekian pelajaran
03:05Itu kalau di SMK kan kurang sekian pelajaran
03:08Ambil lagi
03:09Tambahkan minta di transfer ini
03:11Nilai saya sudah lulus ini kurang ini aja
03:13Agar bisa dapat setara SMA
03:15Ya bisa juga gitu
03:16Tapi lagi-lagi
03:17Itu adalah legitimitas yang dikejar
03:21Legitimasinya sudah tidak ada
03:24Secara moral kan sudah tidak ada legitimasi seperti ini
03:26Itulah yang saya katakan kemenangan
03:28Kan Dene itu sudah menang sejak awal
03:31Ketika MA membuat putusan bahwa
03:34MA alasannya
03:35MA itu harus berani mengesampingkan keadilan prosedural
03:40Dengan keadilan
03:41Agar bisa menegakkan demokrasi dan keadilan substansial
03:46Kan gitu oleh sebab itu kami membuka ini untuk memeriksa
03:49Itu Dene udah menang
03:50Satu
03:51Ketika menyebut
03:52Dikuliti semua
03:53Bahwa benar itu terasa
03:55Jurn menang kedua
03:56Ketika dinyatakan bukan ditolak
03:58Tapi
03:59Tidak dapat diterima
04:00Kemenangan yang ketiga
04:01Karena kalau tidak dapat diterima itu
04:03Masalah utamanya itu masih bisa dikembangkan lagi
04:06Apakah secara prosedural justru ini
04:10Bisa jadi presiden baru dalam hukum pemilih Indonesia
04:12Artinya perlu dikaji ulang
04:14Kapan persoalan syarat pencalonan ini bisa berakhir atau dah luar
04:17Apakah saat penetapan calon
04:19Atau saat hasil pemilih ditetapkan
04:21Atau bahkan setelah ditelantik masih bisa
04:22Di
04:23Apa
04:23Soal syarat pencalonan misalnya
04:25Apakah ini perlu
04:26Perlu dievaluasi lagi
04:27Atau yang sekarang sederhana
04:28Oh itu di peraturan yang baru dong
04:29Karena
04:30Saya kira putusan MK ini
04:32Nanti akan banyak
04:35Memberi
04:35Tempat
04:37Ya
04:37Harus banyak diberi tempat
04:39Di dalam peraturan yang baru
04:40Tentang mekanisme penetapan
04:42Tentang
04:44Ketelitian
04:45Dan sebagainya
04:46Yang semuanya tidak boleh melanggar
04:48Undang-undang
04:49Jadi dalam ilmu perundang-undangan
04:51Itu kan ada
04:51Namanya ilmu
04:53Apa
04:53Materi muatan
04:54Materi muatan undang-undangnya begini
04:56Kalau materi muatan perpres begini
04:58Materi muatan KPU begini
05:00Ini udah ada aturannya
05:01Ini KPU lalu masuk ke materi undang-undang
05:04Itu kan pelanggaran
05:05Di dalam tata hukum kita
05:07Dan kalau itu karena pesanan
05:09Untuk meloloskan seseorang yang tidak lolos
05:11Itulah pidananya
05:13Dengan pidana berlapis
05:15Nah untuk menghapus wilayah abu-abu ini
05:17Yang bisa jadi
05:17Sekarang kan masalah ini muncul
05:19Karena ada wilayah abu-abu pada saat syarat pencalonan dan sebagainya
05:22Apa yang harus dilakukan Prof?
05:23Ya peraturan baru nanti
05:24Pemilu berikutnya
05:25Kalau pemilu kan sudah
05:26Sudah lewat
05:26Sudah lewat
05:27Sudah lewat
05:46Sudah lewat
05:47Masih wait and see
05:48Dari mulai partai politik
05:49Pemilakan masyarakat
05:50Ataupun dari Gibran
05:52Pak Jokowi
05:53Dan koalisinya
05:54Atau partainya setidaknya
05:55Saya melihat ada beberapa partai
05:57Ada partai yang memang ngutot ini akan membela
06:01Gibran mati-matian
06:03Tapi sebagian
06:05PSI kan bukan partai sekarang
06:07Partai
06:08Maaf
06:09PSI itu tidak punya hak suara untuk ini
06:12Di DPR
06:13Karena dia besok mungkin kalau dapat kursi
06:15Sekarang itu
06:16Sama aja dengan kita
06:17Pendapat PSI itu bukan pendapat resmi yang bisa dijadikan perdoman
06:22Karena dia kan tidak punya kursi di DPR
06:24Gitu
06:25Ya hanya ya
06:26Ya sama aja
06:27Dudukannya dengan partai apa
06:28Partai apa gitu ya
06:29Nggak apa-apa
06:31Tapi maksud saya
06:32Kalau saya lihat partai-partai resmi yang dua kali sih
06:35Mungkin ada satu partai yang ingin membela Gibran
06:38Tapi yang lain itu menurut saya menunggu isyarat dari Pak Prabowo sih
06:41Apakah dia mau memihak legitimasi atau legitimitas formal
06:46Itu
06:48Tergantung pada Pak Prabowo
06:49Dan kita maklum ya
06:51Kalau Pak Prabowo mengambil putusan apapun itu hadiah
06:53Karena dia
06:54Dia yang sekarang punya kekuatan terbesar
06:57Apa dari sumber daya politik yang ada
07:00Atau justru bahkan perguliran
07:03Persoalan abu-abu antara hukum dan politik
07:06Yang sampai sekarang belum jelas juga
07:08Kemana akan muaranya
07:09Akan terus terjadi sampai 2029 Prof
07:12Bisa jadi
07:12Bisa jadi ini
07:13Apa perang urat syaraf
07:15Bukan perang urat syaraf lagi saya kira
07:17Perang terbuka
07:18Opini terbuka
07:19Itu akan terjadi
07:21Adu kuat ya sampai 2029
07:22Adu kuat sampai tahun 2029
07:25Apa dampaknya untuk masyarakat
07:27Kalau yang akan jadi fokus utama ya
07:30Soal politik hukum
07:31Kekuasaan
07:32Ya masyarakat sekarang
07:36Kan sebenarnya masyarakat tuh banyak
07:38Yang tidak
07:39Tidak
07:39Tidak tahu ya soal-soal
07:41Ini kan elit kelas menengah ke atas saja yang tahu
07:43Saya kira kalau masyarakat awam
07:45Ya
07:46Ya tergantung nanti siapa
07:48Untuk saat sekarang
07:49Tergantung siapa yang bisa mendekati dengan berbagai
07:52Fasilitas
07:53Ada uang
07:54Ada apa
07:54Ada apa gitu
07:55Kalau masyarakat awam
07:56Tapi ini kan
07:57Kalau pertarungan politik tuh
07:58Ide nya kan pertarungan elit
08:01Atau sekurang-kurangnya
08:02Kalau dia sebut masyarakat
08:04Ya kelas menengah ke atas
08:05Kalau masyarakat yang banyak
08:07Yang kira-kira 70%
08:08Sampai 80% tuh kan sebenarnya
08:10Tidak peduli siapa presiden
08:12Malah mungkin tidak hafal nama presiden
08:14Nama wakil presiden itu
08:16Tapi negara ini kan sebenarnya
08:18Diurus oleh elit-elit
08:20Dan itulah tanggung jawab elit
08:23Sebenarnya
08:23Untuk memperbaiki negara ini
08:26Dan saya mau tanya
08:28Terakhir kepada Prof
08:30Sebagai yang juga mantan rival Gibran
08:33Mas Gibran di 2024 lalu
08:35Dengan pasca putusan MK
08:38Yang menyebut bahwa
08:39Tidak mendiskualifikasi
08:40Tapi menemukan bahwa
08:43Tidak menemukan adanya bukti ijazah
08:45Setara SMA
08:46Apa pesan politik
08:49Apa pesan moral
08:50Yang mau Prof sampaikan kepada Mas Gibran
08:52Maupun pemilihnya
08:56Demokrasi itu
08:58Menuntut kejujuran
09:01Demokrasi akan sehat
09:03Negara akan maju
09:04Kalau
09:06Dilandasi dengan kejujuran
09:08Bukan main tipu-tipu
09:10Kejujuran itu
09:12Kalau di dalam konteks konstitusional
09:15Ukurannya dua
09:16Satu demokrasinya jalan
09:17Hak-hak rakyat
09:18Jangan dibelenggu
09:20Lalu yang kedua
09:21Hukumnya jalan
09:22Oleh sebab itu
09:23Ikuti
09:24Seluruh kontestasi
09:25Politik itu
09:26Demi demokrasi
09:28Karena itu hak
09:28Tapi
09:29Taati juga
09:30Aturan-aturan hukumnya
09:32Demokrasi itu
09:33Mencari menang
09:34Hukum itu
09:35Mencari benar
09:36Nah menang
09:37Dan benar ini
09:38Yang harus ditempuh
09:39Kalau menang
09:40Tapi tidak benar
09:41Akibatnya seperti sekarang
09:46Profesor Mahfud MD
09:47Ketua Mahkamah Konstitusi
09:492008-2013
09:51Terima kasih sudah ada relasi
09:52Terima kasih
09:53Terima kasih
09:54Dan segera terima kasih
09:55Anda telah menyaksikan terosih
09:57Kita jumpa lagi
09:57Kami sedepan
09:58Tetaplah di Kompas TV
09:59Independent
10:00Terpercaya
10:01Selamat malam
10:01Saya Fiska Klanisa
10:02Sampai jumpa
10:03Terima kasih