Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 20082013, Prof. Mahfud MD, membahas nasib politik Gibran Rakabuming Raka pascaputusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden.

Mahfud menilai Gibran tetap memiliki legalitas sebagai Wakil Presiden karena telah terpilih dan dilantik, namun menurutnya persoalan legitimasi muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Mahfud juga menyoroti kemungkinan dampak putusan tersebut terhadap langkah politik Gibran pada Pilpres 2029.

Baca Juga 9 Orang Bisa Dipidana! Mahfud Bongkar Hukum Soal Ijazah Gibran: KPU hingga Kemendikdasmen Terseret di https://www.kompas.tv/video/694973/9-orang-bisa-dipidana-mahfud-bongkar-hukum-soal-ijazah-gibran-kpu-hingga-kemendikdasmen-terseret

Menurutnya, jika tidak ada perubahan aturan, persoalan syarat pendidikan dapat kembali menjadi hambatan ketika Gibran ingin mencalonkan diri.

Mahfud turut membahas kemungkinan impeachment, pengunduran diri, serta dinamika politik yang menurutnya sangat bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto.

Lantas, bagaimana nasib Gibran menuju 2029? Simak wawancara lengkap Prof. Mahfud MD di Program Rosi hanya di KompasTV.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/694975/nasib-di-pilpres-2029-mahfud-tegaskan-gibran-punya-legalitas-jadi-wapres-tapi-tak-punya-legitimasi
Transkrip
00:05Intro
00:08Saya masih bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Prof. Mahfud MD
00:13Dengan putusan MK ini apakah justru bisa jadi sandra politik tanda kutip untuk Gibran?
00:19Karena kalau kita membacakan dari sisi politik kekuasaan ada dua hal yang mungkin bisa jadi kemungkinan
00:24Satu, apakah misalnya justru ini jadi beban bagi pemerintahan Prabowo Gibran dengan Gibran menjambat Wapres
00:30Tapi pasca putusan MK atau sebaliknya bisa membuat posisi Gibran ini semakin bergantung pada perlindungan politik koalisinya Pak Prabowo?
00:39Iya, jadi beginilah saya ingin mengatakan kalimat atau istilah yang pernah dikembangkan oleh ayahnya Pak Prabowo
00:49Namanya Sumitro Joyohadikusumo
00:52Kalau ini dikaitkan dengan kaitan kasus sekarang Gibran ini
00:56Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai wakil presiden
01:02Tapi tidak punya legitimasi sebagai wakil presiden
01:06Bedanya?
01:07Bedanya Pak, legitimitas itu aturan prosedur formalnya
01:10Dia sudah diakui tidak bisa dipecat oleh, tidak bisa didiskualifikasi oleh MK dan tetap wakil presiden
01:17Itu legitimitasnya, tapi legitimasinya tidak ada karena persyaratannya tidak terpenuhi
01:22Jadi punya legitimitas, legitimitas tapi tidak punya legitimasi
01:27Maaf, istilah ini saya pinjam dari istilah yang sangat cerdas pernah dikemukakan oleh Pak Sumitro Joyohadikusumo
01:34Dan selalu saya jadikan bahan kuliah ini
01:37Ada legitimitas, ada legitimasi
01:39Kalau tadi ada legitimitas, tidak ada legitimasi
01:45Tidak ada legitimasi, apa implikasinya untuk langkah Gibran ke-2029?
01:49Tidak ada legitimasi itu implikasinya
01:52Kalau mau membenarkan legitimitasnya bisa dengan proses impeachment
01:57Bisa proses pengunduran diri
02:01Berikutnya, kalau tidak ada perubahan aturan-aturan
02:05Maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029
02:10Karena sudah jelas ke TMK tidak ada yang bisa disetarakan
02:14Gitu kan?
02:15Tidak bisa
02:16Kecuali diubah peraturannya
02:19Bahwa yang begitu itu ke depannya boleh gitu
02:23Tapi kayaknya tidak akan ke situ
02:27Atau misalnya mengambil penyetaraan secara SMA?
02:32Oh iya, dia bisa
02:33Misalnya begini, ada dua cara menurut saya
02:36Satu dia ambil paket C saja
02:38Iya kan?
02:39Ambil paket C karena saya mau calon lagi
02:43Itu juga menambah illegitimasi moral kan orang
02:47Loh, ini karena baru mau ngambil sekarang paket C kan begitu orang
02:51Tapi legitimitasnya boleh tuh
02:54Mungkin ada sebuah mekanisme transfer
02:57Transfer mata kuliah yang sudah pernah dicapai
03:00Dia punya
03:00Dulu yang disetarakan keahliannya itu
03:03Misalnya sekian pelajaran
03:05Itu kalau di SMK kan kurang sekian pelajaran
03:08Ambil lagi
03:09Tambahkan minta di transfer ini
03:11Nilai saya sudah lulus ini kurang ini aja
03:13Agar bisa dapat setara SMA
03:15Ya bisa juga gitu
03:16Tapi lagi-lagi
03:17Itu adalah legitimitas yang dikejar
03:21Legitimasinya sudah tidak ada
03:24Secara moral kan sudah tidak ada legitimasi seperti ini
03:26Itulah yang saya katakan kemenangan
03:28Kan Dene itu sudah menang sejak awal
03:31Ketika MA membuat putusan bahwa
03:34MA alasannya
03:35MA itu harus berani mengesampingkan keadilan prosedural
03:40Dengan keadilan
03:41Agar bisa menegakkan demokrasi dan keadilan substansial
03:46Kan gitu oleh sebab itu kami membuka ini untuk memeriksa
03:49Itu Dene udah menang
03:50Satu
03:51Ketika menyebut
03:52Dikuliti semua
03:53Bahwa benar itu terasa
03:55Jurn menang kedua
03:56Ketika dinyatakan bukan ditolak
03:58Tapi
03:59Tidak dapat diterima
04:00Kemenangan yang ketiga
04:01Karena kalau tidak dapat diterima itu
04:03Masalah utamanya itu masih bisa dikembangkan lagi
04:06Apakah secara prosedural justru ini
04:10Bisa jadi presiden baru dalam hukum pemilih Indonesia
04:12Artinya perlu dikaji ulang
04:14Kapan persoalan syarat pencalonan ini bisa berakhir atau dah luar
04:17Apakah saat penetapan calon
04:19Atau saat hasil pemilih ditetapkan
04:21Atau bahkan setelah ditelantik masih bisa
04:22Di
04:23Apa
04:23Soal syarat pencalonan misalnya
04:25Apakah ini perlu
04:26Perlu dievaluasi lagi
04:27Atau yang sekarang sederhana
04:28Oh itu di peraturan yang baru dong
04:29Karena
04:30Saya kira putusan MK ini
04:32Nanti akan banyak
04:35Memberi
04:35Tempat
04:37Ya
04:37Harus banyak diberi tempat
04:39Di dalam peraturan yang baru
04:40Tentang mekanisme penetapan
04:42Tentang
04:44Ketelitian
04:45Dan sebagainya
04:46Yang semuanya tidak boleh melanggar
04:48Undang-undang
04:49Jadi dalam ilmu perundang-undangan
04:51Itu kan ada
04:51Namanya ilmu
04:53Apa
04:53Materi muatan
04:54Materi muatan undang-undangnya begini
04:56Kalau materi muatan perpres begini
04:58Materi muatan KPU begini
05:00Ini udah ada aturannya
05:01Ini KPU lalu masuk ke materi undang-undang
05:04Itu kan pelanggaran
05:05Di dalam tata hukum kita
05:07Dan kalau itu karena pesanan
05:09Untuk meloloskan seseorang yang tidak lolos
05:11Itulah pidananya
05:13Dengan pidana berlapis
05:15Nah untuk menghapus wilayah abu-abu ini
05:17Yang bisa jadi
05:17Sekarang kan masalah ini muncul
05:19Karena ada wilayah abu-abu pada saat syarat pencalonan dan sebagainya
05:22Apa yang harus dilakukan Prof?
05:23Ya peraturan baru nanti
05:24Pemilu berikutnya
05:25Kalau pemilu kan sudah
05:26Sudah lewat
05:26Sudah lewat
05:27Sudah lewat
05:46Sudah lewat
05:47Masih wait and see
05:48Dari mulai partai politik
05:49Pemilakan masyarakat
05:50Ataupun dari Gibran
05:52Pak Jokowi
05:53Dan koalisinya
05:54Atau partainya setidaknya
05:55Saya melihat ada beberapa partai
05:57Ada partai yang memang ngutot ini akan membela
06:01Gibran mati-matian
06:03Tapi sebagian
06:05PSI kan bukan partai sekarang
06:07Partai
06:08Maaf
06:09PSI itu tidak punya hak suara untuk ini
06:12Di DPR
06:13Karena dia besok mungkin kalau dapat kursi
06:15Sekarang itu
06:16Sama aja dengan kita
06:17Pendapat PSI itu bukan pendapat resmi yang bisa dijadikan perdoman
06:22Karena dia kan tidak punya kursi di DPR
06:24Gitu
06:25Ya hanya ya
06:26Ya sama aja
06:27Dudukannya dengan partai apa
06:28Partai apa gitu ya
06:29Nggak apa-apa
06:31Tapi maksud saya
06:32Kalau saya lihat partai-partai resmi yang dua kali sih
06:35Mungkin ada satu partai yang ingin membela Gibran
06:38Tapi yang lain itu menurut saya menunggu isyarat dari Pak Prabowo sih
06:41Apakah dia mau memihak legitimasi atau legitimitas formal
06:46Itu
06:48Tergantung pada Pak Prabowo
06:49Dan kita maklum ya
06:51Kalau Pak Prabowo mengambil putusan apapun itu hadiah
06:53Karena dia
06:54Dia yang sekarang punya kekuatan terbesar
06:57Apa dari sumber daya politik yang ada
07:00Atau justru bahkan perguliran
07:03Persoalan abu-abu antara hukum dan politik
07:06Yang sampai sekarang belum jelas juga
07:08Kemana akan muaranya
07:09Akan terus terjadi sampai 2029 Prof
07:12Bisa jadi
07:12Bisa jadi ini
07:13Apa perang urat syaraf
07:15Bukan perang urat syaraf lagi saya kira
07:17Perang terbuka
07:18Opini terbuka
07:19Itu akan terjadi
07:21Adu kuat ya sampai 2029
07:22Adu kuat sampai tahun 2029
07:25Apa dampaknya untuk masyarakat
07:27Kalau yang akan jadi fokus utama ya
07:30Soal politik hukum
07:31Kekuasaan
07:32Ya masyarakat sekarang
07:36Kan sebenarnya masyarakat tuh banyak
07:38Yang tidak
07:39Tidak
07:39Tidak tahu ya soal-soal
07:41Ini kan elit kelas menengah ke atas saja yang tahu
07:43Saya kira kalau masyarakat awam
07:45Ya
07:46Ya tergantung nanti siapa
07:48Untuk saat sekarang
07:49Tergantung siapa yang bisa mendekati dengan berbagai
07:52Fasilitas
07:53Ada uang
07:54Ada apa
07:54Ada apa gitu
07:55Kalau masyarakat awam
07:56Tapi ini kan
07:57Kalau pertarungan politik tuh
07:58Ide nya kan pertarungan elit
08:01Atau sekurang-kurangnya
08:02Kalau dia sebut masyarakat
08:04Ya kelas menengah ke atas
08:05Kalau masyarakat yang banyak
08:07Yang kira-kira 70%
08:08Sampai 80% tuh kan sebenarnya
08:10Tidak peduli siapa presiden
08:12Malah mungkin tidak hafal nama presiden
08:14Nama wakil presiden itu
08:16Tapi negara ini kan sebenarnya
08:18Diurus oleh elit-elit
08:20Dan itulah tanggung jawab elit
08:23Sebenarnya
08:23Untuk memperbaiki negara ini
08:26Dan saya mau tanya
08:28Terakhir kepada Prof
08:30Sebagai yang juga mantan rival Gibran
08:33Mas Gibran di 2024 lalu
08:35Dengan pasca putusan MK
08:38Yang menyebut bahwa
08:39Tidak mendiskualifikasi
08:40Tapi menemukan bahwa
08:43Tidak menemukan adanya bukti ijazah
08:45Setara SMA
08:46Apa pesan politik
08:49Apa pesan moral
08:50Yang mau Prof sampaikan kepada Mas Gibran
08:52Maupun pemilihnya
08:56Demokrasi itu
08:58Menuntut kejujuran
09:01Demokrasi akan sehat
09:03Negara akan maju
09:04Kalau
09:06Dilandasi dengan kejujuran
09:08Bukan main tipu-tipu
09:10Kejujuran itu
09:12Kalau di dalam konteks konstitusional
09:15Ukurannya dua
09:16Satu demokrasinya jalan
09:17Hak-hak rakyat
09:18Jangan dibelenggu
09:20Lalu yang kedua
09:21Hukumnya jalan
09:22Oleh sebab itu
09:23Ikuti
09:24Seluruh kontestasi
09:25Politik itu
09:26Demi demokrasi
09:28Karena itu hak
09:28Tapi
09:29Taati juga
09:30Aturan-aturan hukumnya
09:32Demokrasi itu
09:33Mencari menang
09:34Hukum itu
09:35Mencari benar
09:36Nah menang
09:37Dan benar ini
09:38Yang harus ditempuh
09:39Kalau menang
09:40Tapi tidak benar
09:41Akibatnya seperti sekarang
09:46Profesor Mahfud MD
09:47Ketua Mahkamah Konstitusi
09:492008-2013
09:51Terima kasih sudah ada relasi
09:52Terima kasih
09:53Terima kasih
09:54Dan segera terima kasih
09:55Anda telah menyaksikan terosih
09:57Kita jumpa lagi
09:57Kami sedepan
09:58Tetaplah di Kompas TV
09:59Independent
10:00Terpercaya
10:01Selamat malam
10:01Saya Fiska Klanisa
10:02Sampai jumpa
10:03Terima kasih

Dianjurkan