Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BALI, KOMPAS.TV - Perkembangan teknologi digital membuat karya cipta musik, video, film, dan berbagai konten kreatif semakin mudah disebarkan dan dinikmati masyarakat lintas negara. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan dalam pengelolaan dan pembayaran royalti hak cipta.

Isu inilah yang menjadi pembahasan dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era. Forum ini mendorong tata kelola royalti yang lebih transparan, adil, dan mampu menjawab perkembangan ekosistem digital.

Dalam pembukaan, Menteri Hukum Republik Indonesia bersama sejumlah pemangku kepentingan dari 35 negara membahas pentingnya kerja sama antarnegara dalam memastikan hak pencipta tetap terlindungi.

Terlebih, di era digital satu karya dapat digunakan oleh masyarakat di berbagai negara, dengan platform dan mekanisme pembayaran yang berbeda.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pencipta, pemegang hak, lembaga manajemen kolektif, dan pemerintah untuk membangun sistem yang saling terhubung.

Melalui dialog global ini, dorongan kerja sama internasional diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan para pencipta mendapatkan manfaat ekonomi secara adil dari karya yang digunakan di ruang digital.

Baca Juga Pakar Hukum Tata Negara Sebut DPR Bisa Berinisiatif Ajukan Pemakzulan Gibran: Modalnya Putusan MK di https://www.kompas.tv/nasional/694785/pakar-hukum-tata-negara-sebut-dpr-bisa-berinisiatif-ajukan-pemakzulan-gibran-modalnya-putusan-mk

#menkum #royalti #hakcipta #copyright

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694788/menkum-ri-dorong-sistem-royalti-musik-konten-kreatif-terintegrasi-lintas-negara-kompas-pagi
Transkrip
00:00Informasi lain saudara perkembangan teknologi digital membuat karya cipta musik, video, film, dan berbagai konten kreatif
00:07semakin mudah disebarkan dan dinikmati masyarakat lintas negara.
00:12Namun dibalik kemudahan tersebut muncul tantangan dalam pengelolaan dan pembayaran royalti hak cipta.
00:22Isu inilah yang menjadi pembahasan dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era.
00:31Forum ini mendorong tata kelola royalti yang lebih transparan, adil, dan mampu menjawab perkembangan ekosistem digital.
00:39Dalam pembukaan, Menteri Hukum Republik Indonesia bersama sejumlah pemangku kepentingan dari 35 negara
00:46membahas pentingnya kerjasama antar negara dalam memastikan hak pencipta tetap terlindungi.
00:53Kita lagi berjuang kepada UAIPO dan ini adalah tahapan pertama kita melakukan dialog bersama dengan seluruh perwakilan-perwakilan per-region
01:06ya.
01:07Ada yang dari Asia Pasifik, ada yang dari GRULAC, dan ada yang dari lain-lainnya.
01:14Kita berharap proposal kita ini bisa diterima nantinya di UAIPO.
01:19Tujuannya cuma satu, bagaimana kreativitas itu bisa berkembang secara baik karena hasilnya secara ekonomi bisa diterima dengan layak oleh para
01:31kreator.
01:32Perlindungan haknya yang utuh, yang utama sudah kami lakukan,
01:37tapi bagaimana royalti yang diterima itu secara adil bagi negara-negara terutama yang berkembang.
01:47Terlebih, di era digital, satu karya dapat digunakan oleh masyarakat di berbagai negara dengan platform dan mekanisme pembayaran yang berbeda.
01:57Kondisi ini menjadi tantangan bagi pencipta, pemegang hak, lembaga manajemen kolektif, dan pemerintah untuk membangun sistem yang saling terhubung.
02:06Ketika kita mencari untuk memahami keseluruhan ini, kita menemukan bahwa friksa dalam realitasi kreator terutama adalah hal yang berbual.
02:42Melalui dialog global ini, dorongan kerjasama internasional diharapkan dapat memperkuat
02:47perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan para pencipta mendapatkan manfaat ekonomi secara adil dari karya yang digunakan di ruang digital.

Dianjurkan