Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Setelah diperiksa selama empat jam, polisi menahan Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditahan Polda Metro Jaya, Jumat malam.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.

Richard Lee tak memberikan pernyataan apa pun saat digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, bilang tersangka menjawab sekitar 29 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

Menurut Budi Hermanto, penahanan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan terkait tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.

Beberapa di antaranya adalah tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan, serta mangkir dari wajib lapor pada 29 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

#richardlee #kasusrichardlee #richard

Baca Juga Korban Pengeroyokan Mahasiswa Undip Diduga Pelaku Pelecehan Seksual | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/655384/korban-pengeroyokan-mahasiswa-undip-diduga-pelaku-pelecehan-seksual-borgol



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655386/raut-wajah-dokter-richard-lee-saat-dibawa-ke-ruang-tahanan-polda-metro-jaya-borgol
Transkrip
00:00Setelah diperiksa, selama 4 jam polisi menahan Richard Lee tersangka kasus dukaan pelagaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
00:10Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditahan Polda Metro Jaya Jumat malam.
00:16Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka yang didilai menghambat penyidikan.
00:23Richard Lee tak memberikan pernyataan apapun saat digirim penyidik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
00:28Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke media, Kapit Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bilang tersangka menjawab sekitar 29
00:38pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
00:43Menurut Budi Hermanto, penahanan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan terkait tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
00:52Beberapa diantaranya adalah tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada tanggal 3 Maret tanpa keterangan.
01:00Manggir dari wajib lapor pada 29 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
01:15Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk
01:25dan perawatan kecantikan.
01:27Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnas atau dokter detektif.
01:35Dalam proses penyidikan, Richard Lee tidak memenuhi kewajiban lapor tanpa memberikan alasan yang jelas.
Komentar

Dianjurkan