00:00Setelah diperiksa, selama 4 jam polisi menahan Richard Lee tersangka kasus dukaan pelagaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
00:10Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditahan Polda Metro Jaya Jumat malam.
00:16Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersangka yang didilai menghambat penyidikan.
00:23Richard Lee tak memberikan pernyataan apapun saat digirim penyidik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
00:28Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke media, Kapit Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bilang tersangka menjawab sekitar 29
00:38pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
00:43Menurut Budi Hermanto, penahanan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan terkait tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
00:52Beberapa diantaranya adalah tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada tanggal 3 Maret tanpa keterangan.
01:00Manggir dari wajib lapor pada 29 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
01:15Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk
01:25dan perawatan kecantikan.
01:27Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnas atau dokter detektif.
01:35Dalam proses penyidikan, Richard Lee tidak memenuhi kewajiban lapor tanpa memberikan alasan yang jelas.
Komentar