#politikindonesia #jokowi #roysuryo
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pada bulan Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs, yang diantaranya Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah berjalan selama kurang lebih 5 bulan di Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (30/4) lalu.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang ITE.
Kasus ijazah palsu ini diketahui juga sudah masuk dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Relawan Jokowi pun belakangan ini mendesak kepolisian agar memberikan kepastikan hukum terkait kasus ijazah Jokowi itu.
Rivai pun menyatakan bahwa Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.
Meski demikian, Rivai menyatakan pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan, agar bisa segera terselesaikan dengan baik.
Terkait dengan kemungkinan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon, menjadi tersangka, Rivai mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara nanti.
Contact Me :
Whatsapp : +62 812-6628-0882
: https://wa.me//6281266280882
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24com?lang=id-ID
Website : https://www.riau24.com
#entertainment #viral #riau24
Wy, Yv, Zar, Yan
Komentar