Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Usai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (12/3/2026) siang, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK.

Yaqut langsung dibawa tim KPK menuju Rutan KPK. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.

KPK menyampaikan, di kasus korupsi kuota haji, 8 ribu lebih jemaah gagal berangkat karena ada perubahan porsi kuota yang dilakukan eks Menteri Agama Yaqut.

Pada rapat bersama DPR, Kemenag setuju porsi kuota tambahan untuk jemaah reguler 92 persen, sedangkan saat pelaksanaan kuota tambahan untuk reguler jadi 50 persen.

Baca Juga Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oren, Raut Wajahnya Tuai Sorotan |BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/nasional/656527/eks-menag-yaqut-pakai-rompi-oren-raut-wajahnya-tuai-sorotan-berita-utama

#eksmenag #yaqutcholil #kpk

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/656541/pakai-rompi-oren-eks-menag-yaqut-langsung-dibawa-menuju-rutan-kpk-kompas-malam
Transkrip
00:00Saudara Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
00:10Usai diperiksa sebagai tersangka sejak kami siang mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas ditahan KPK.
00:16Yakut langsung dibawa tim KPK menuju rutan KPK.
00:20Yakut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024.
00:31KPK menyampaikan di kasus korupsi kuota haji 8.000 lebih, jemaah gagal berangkat karena ada perubahan porsi kuota yang dilakukan
00:39ex-Menteri Agama Yakut.
00:41Pada rapat bersama DPR, kemenang setuju porsi kuota tambahan untuk jemaah reguler 92 persen, sedangkan saat pelaksanaan kuota tambahan untuk
00:48reguler jadi 50 persen.
00:50Pembagian kuota tambahan pada akhirnya menjadi 50 persen hingga penyelangan kuota haji tambahan sebanyak 8.400 yang seharusnya sesuai undang
01:01-undang itu haji reguler itu berubah menjadi haji khusus.
01:05Jadi ada kerugian secara bagi para jemaah haji khususnya, khususnya jemaah haji yang reguler, seharusnya kalau dibagi sesuai dengan undang
01:15-undang ada 8.400 orang jemaah haji reguler tahun 2024 yang seharusnya berangkat pada tahun itu menjadi tidak berangkat.
01:26Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan