- 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dibacakan.
Gugatan yang diajukan 12 pemohon menyoal persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam diskusi, pihak pemohon optimistis gugatan dikabulkan, sementara Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih menilai dalil pemohon tidak terbukti dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sah secara hukum.
Baca Juga [FULL] Pidato Presiden Prabowo Subianto di Upacara HUT ke-81TNI di https://www.kompas.tv/video/694242/full-pidato-presiden-prabowo-subianto-di-upacara-hut-ke-81tni
Pakar hukum tata negara Universitas Esa Unggul Juanda melihat terdapat dua kemungkinan dalam putusan MK, yakni pendekatan formalistik-legalistik atau pendekatan substantif.
Menurutnya, MK bisa saja menyatakan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan, tetapi sekaligus menyatakan persoalan tersebut bukan kewenangan MK untuk diputus.
Sementara itu, pihak pemohon menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang saat ini disebut sedang diperjuangkan melalui Mahkamah Agung.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/694243/full-prediksi-gibranisti-pakar-jelang-putusan-mk-gugatan-ijazah-gibran-dikabulkan-kompas-pagi
Gugatan yang diajukan 12 pemohon menyoal persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam diskusi, pihak pemohon optimistis gugatan dikabulkan, sementara Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih menilai dalil pemohon tidak terbukti dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sah secara hukum.
Baca Juga [FULL] Pidato Presiden Prabowo Subianto di Upacara HUT ke-81TNI di https://www.kompas.tv/video/694242/full-pidato-presiden-prabowo-subianto-di-upacara-hut-ke-81tni
Pakar hukum tata negara Universitas Esa Unggul Juanda melihat terdapat dua kemungkinan dalam putusan MK, yakni pendekatan formalistik-legalistik atau pendekatan substantif.
Menurutnya, MK bisa saja menyatakan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan, tetapi sekaligus menyatakan persoalan tersebut bukan kewenangan MK untuk diputus.
Sementara itu, pihak pemohon menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang saat ini disebut sedang diperjuangkan melalui Mahkamah Agung.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/694243/full-prediksi-gibranisti-pakar-jelang-putusan-mk-gugatan-ijazah-gibran-dikabulkan-kompas-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:10Intro
00:12Putusan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming
00:15segera dibacakan Mahkamah Konstitusi
00:18Gugatan diajukan 12 pemohon
00:20yang dipimpin Pakar Hukum Tata Negara Deni Indrayana
00:23Pemohon menyebut tidak pernah ada dokumen yang ditunjukkan
00:27bahwa Gibran telah menamatkan SMA atau sederajat
00:31Ketua Militan Gibran 08 Nusantara Andi Aswan yakin
00:35gugatan akan ditolak Mahkamah Konstitusi
00:38karena ada sejumlah poin yang diajukan pemohon
00:41tidak bisa dijawab saksi di persidangan
00:44Ya, kalau kita melihat dari awal pun
00:47ini kan sudah nebis in idam
00:49kemudian tidak punya legal standing
00:52ketiga, ini obscur libe
00:56jadi sebetulnya kalau kita bicara formulnya saja
00:59itu sudah jelas
01:01karena sudah keadaan luar saja
01:03tapi oke lah, karena ini kan sudah ada
01:06PHPU-nya yang nomor 1 tahun 2026 itu
01:10maka diterimalah permohonan itu
01:14nah proses yang terjadi di persidangan itu
01:17kita melihat bagaimana pihak termohon ya
01:22kemudian pihak pemohon dengan tim dari saksi maupun ahlinya
01:30yang menjelaskan ada beberapa poin ya
01:32terutama dari pemohon itu yang tidak bisa dijawab
01:35ya, saya katakan oleh Pak Arizona ketika Pak Sulsani mengatakan
01:40mengenai kewenangan MK itu
01:41yang apakah MK itu harus menabrak ya undang-undang
01:46mengenai masalah pemakzulan itu atau diskualifikasi itu
01:49itu tidak bisa dijawab
01:52Sementara itu, praktisi hukum Ferdinand Hutahean menilai
01:56Mahkamah Konstitusi hanya akan menghukum KPU
01:59tapi tidak bisa mendiskualifikasi Gibran
02:05di bagian pertimbangan besok semua itu
02:08pelanggaran-pelanggaran
02:09bahwa KPU melakukan pelanggaran
02:11bahwa Haslu tidak melakukan tugasnya
02:13karena dihalang-halangi
02:14Gibran tidak memiliki jasa setingkat SLTA
02:17semua akan disampaikan di kolom pertimbangan
02:20saya meyakini sepenuhnya itu akan disampaikan
02:22hanya memang di bagian putusannya
02:24ini yang akan berat sekarang dirumuskan oleh para hakim MK
02:27karena Petitum ini memang terlalu jauh dibuat oleh para pemohon
02:31kalau saja sejak awal pemohon hanya menyampaikan dua saja
02:35yang pertama bahwa menyatakan KPU
02:37melakukan pelanggaran TSM
02:40kedua menyatakan
02:42ijazah Gibran tidak memenuhi syarat
02:46dan memerintahkan KPU untuk menganulirnya
02:48itu mungkin hakim mahkamah masih bisa mempertimbangkan
02:52untuk mengabulkan
02:53tetapi enam Petitum yang disampaikan oleh para pemohon
02:56dua diantaranya itu kan Petitum biasa
02:58pertama mengabulkan
02:59yang terakhir memerintahkan mencatat di lembar negara
03:02tetapi empat Petitum lainnya itu memang agak berat
03:05untuk diputus oleh mahkamah
03:07nah saya melihat besok ini kecenderungan bahwa
03:09putusan mahkamah akan menghukum KPU
03:11menyatakan melanggar
03:12dan kemudian mahkamah mungkin akan menjadikan
03:15persoalan ini sebagai bahan penormaan baru
03:18atau membuat ketentuan baru untuk pemilu-pemilu ke depan
03:22Presiden ketujuh Joko Widodo menghormati proses di mahkamah konstitusi
03:26terkait gugatan ijazah putranya
03:28Wakil Presiden Kibran Rakabumin
03:50sedang berisi keterangan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait
03:55telah digelar dari 29 September hingga 1 Oktober 2026
04:00putusan hakim nantinya akan menjawab
04:03kesimpang siuran legalitas ijazah
04:05Wakil Presiden Kibran Rakabumin
04:07saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden
04:10pada 2024 lalu
04:12sesuai agenda mahkamah konstitusi
04:14sedang putusan akan digelar pada 5 atau 6 Oktober 2026
04:19tim liputan Kompas TV
04:27putusan gugatan ijazah Wakil Presiden Kibran Rakabumin
04:30diagedakan akan dibacakan mahkamah konstitusi
04:32pada 5 atau 6 Oktober 2026
04:35gugatan menyoal tidak adanya dokumen yang ditunjukkan
04:38bahwa Kibran telah menamatkan SMA atau sederajat
04:42lalu apakah gugatan akan diterima
04:44atau ditolak mahkamah konstitusi
04:46kita bahas bersama Ketua Umum Kibranisti
04:48Taufik Bilwaki
04:49salah seorang penggugat ijazah Kibran
04:52di MK Subhan Palal
04:53dan pakar hukum tata negara
04:54dari Universitas Esa Unggul Juwanda
04:57Selamat pagi Pak Subhan, Bang Bil, Prof Juwanda
05:00Selamat pagi
05:02Bang Bil, Prof Juwanda
05:04Waalaikumsalam
05:06Baik, saya ke Pak Subhan terlebih dahulu
05:08Pak Subhan, untuk hari ini apakah jadi
05:11untuk dibacakan putusan atau besok?
05:13Sudah ada jadwalnya kah?
05:15Sampai hari ini belum ada undangan sidang
05:18barangkali mungkin besok kali ya
05:21Oh belum ada ya?
05:23Belum ada, belum ada
05:24Hari ini belum ada
05:26Oke Pak Subhan, kalau dari pihak penggugat
05:29tentu saja yang diharapkan adalah diterima seluruhnya
05:32apa yang membuat optimis Pak?
05:35Begini, konsep permohonan kami ke MK itu
05:39menggunakan TST
05:42terstruktur, sistematis, dan terencana
05:47dan itu dapat kami buktikan di sidang pengadilan
05:50di sidang MK
05:51maka kami pemohon optimis bahwa ini akan dikabulkan
05:56Dari semua yang kemudian disampaikan oleh pihak pemohon
06:00kemudian termohon juga
06:02dari terkait, kemudian dari ahli
06:04juga kemarin positif semua untuk pihak penggugat Pak Subhan?
06:09Iya, untuk pemohon itu justru kuat
06:13dalil yang kami sampaikan didukung oleh para ahli
06:16baik dari KPU, dari pihak terkait
06:22semua mendukung itu dalilnya
06:25dan kami didukung oleh kesaksian-kesaksian mereka
06:28Baik, kemudian saya ke Bang Bil
06:31Bang Bil, kalau dari Gibran ini seperti apa tanggapannya?
06:34Ini sudah mau memasuki putusan?
06:37Ya, minta maaf Pak Subhan
06:39tadi menyampaikan seolah-olah semua pihak saksi
06:43dan juga saksi ahli
06:44itu seolah-olah mendukung
06:45saya pikir itu informasi yang menyesatkan
06:47dan justru bukti-bukti yang disampaikan oleh teman-teman pemohon
06:52itu justru tidak ada gitu
06:54bahkan ketika diberikan ruang pembuktian
06:56teman-teman saksi ahli dan juga saksi
06:58itu hanya curhat dan juga menyampaikan teori-teori
07:01tentang hukum ketatanegaraan
07:04malah hanya ingin mengajak kepada
07:05Mahkamah Konstitusi untuk melakukan terobosan
07:08yang sebenarnya justru itu akan
07:10mencederai demokrasi dan mencederai hukum sendiri
07:13tidak ada kok fakta persidangan
07:15malah kalau kita tonton bagaimana pembuktian
07:18dari pihak teman-teman saksi dan juga saksi ahli
07:22terkait dan termohon
07:23justru yang digambarkan adalah bahwa situasinya
07:26ternyata itu tidak terbukti
07:29malah yang disampaikan adalah
07:31misalnya dari Dik Dasmen bagaimana menggambarkan
07:34ternyata surat keterangan itu sah
07:37dan ternyata surat keterangan itu punya mekanisme yang sudah diatur
07:41dan itu tidak ada pelanggaran di situ
07:43yang kedua juga dari pihak KPU
07:45yang dituduh bahwa mereka
07:47menseludukan pasal
07:49oleh Ketua Hasil Mas Ari
07:51itu sudah ditegaskan
07:52itu pasal bukan ucuk-ucuk
07:54seolah-olah dibuat oleh dengan sendirinya
07:56malah itu menjadi arahan dan saran
07:58dari teman-teman Kemendikbud
08:00walaupun oleh Pak Dirjen Dik Dasmen
08:02itu tidak mengakui bahwa
08:04itu saran dari Kemendikbud
08:06padahalkan Kemendikbud
08:07cuma Pak Dirjen
08:09ada banyak orang di Kemendikbud
08:11yang tentu memberikan saran kepada teman-teman
08:13jadi tidak terbukti
08:15oke
08:16baik
08:17ini saya agak terdistrik
08:21ada sumber suara dari
08:22mungkin Pak Suban atau
08:24Bang Bil atau Pak Prof Juwanda
08:26mungkin bisa dikondisikan
08:27tapi saya ke Pak Prof Juwanda terlebih dahulu
08:30Prof Juwanda
08:30jika kita mengikuti beberapa hari ini
08:33yang kemudian terjadi
08:35sidang di MK seperti itu
08:36kemungkinan bakal ditolak
08:39atau diterima seluruhnya
08:40atau diterima sebagian
08:42Prof Juwanda
08:44terima kasih
08:46sebagai yang pernah sampaikan
08:48di berbagai media
08:49bahwa ada dua parian
08:51yang akan jadi
08:54pertama parian positif
08:57legalistik
08:59mana kalau kita lihat
09:00dari secara formal
09:03bahwa mengacu pada undang
09:06dan mengacu pada
09:07peraturan pemerintahan yang lainnya
09:10bahwa dari aspek
09:12misalnya katakanlah
09:13pemohon
09:14pemohon dalam pasal jumpat
09:16undang-undang
09:18mahkamah konstitusi
09:20sudah jelas mengatakan
09:21pemohon hanya bisa dilakukan
09:23oleh pasangan calon
09:25nah itu
09:26tentu
09:27kalau
09:28pemohonnya selain dari pasangan calon
09:31maka itu berarti
09:31tidak sesuai dengan undang-undang
09:34yang kedua
09:35dari proses
09:37objek
09:38objek yang
09:40dipermasalahkan
09:41yaitu persoalan
09:42perseratan pendidikan
09:44perseratan pendidikan ini
09:46sebenarnya
09:46tentu
09:48kalau mau lihat
09:50dari
09:53dari
09:54dari
09:54substansi
09:55itu kan merupakan
09:56kewenangan dari
09:58Bawaslu
09:59itu sudah lewat
10:00ya
10:01ini
10:01ini sudah
10:02sudah
10:03dua tahun
10:04dilantik
10:06dari hal itu
10:07maka
10:08ketika
10:09misalnya katakanlah
10:11majlis hakim
10:12yang berpihak pada
10:13positifistik
10:15legalistik
10:15maka pasti itu
10:16ditolak
10:17atau tidak diterima
10:19ya
10:19bahasanya
10:20karena itu menyangkut
10:21pormen
10:22tapi kalau dari
10:23komposisi hakimnya
10:24mungkin kira-kira
10:24Prof Juwanda
10:25akan mengarah-mengarah kemana
10:26atau paling tidak ada
10:27beberapa petitum
10:28yang kemudian
10:28dikabulkan oleh
10:30MK
10:30ya
10:32dalam
10:33dalam
10:33faktanya
10:35mahasiswa hakim ini
10:38ada dua
10:39dua
10:39dua
10:41dua pihak
10:41ada yang
10:42berpihak pada
10:43matril
10:44substantif
10:45yaitu
10:46mengedepankan
10:47soal keadilan
10:48substantif
10:49tetapi
10:49ada juga yang
10:50sifatnya
10:51formalistik
10:52positifistik
10:53dan legalistik
10:54sehingga
10:55dua parian ini
10:56akan muncul
10:56tinggal lagi
10:58ya
10:58yang mana yang banyak
10:59apakah banyak yang
11:00ke
11:02substantif
11:02atau banyak
11:03ke formalistik
11:04nah ini kita lihat
11:05nanti
11:06ketika itu adalah
11:07banyak ke formalistik
11:09pasti
11:09putusannya akan
11:10tidak diterima
11:11atau kalau tidak
11:12ya saya menduga
11:13nanti bahwa
11:14putusan ini
11:15dinyatakan oleh
11:16mahasiswa hakim
11:17bahwa ini adalah
11:18memang terbukti
11:19bahwa
11:20Gibran tidak memenuhi syarat
11:21kalau itu adalah
11:26melihat dari pandangan
11:27substantif
11:28tapi
11:28begini
11:30tapi
11:30saya hanya
11:31menduga
11:32tapi mahasiswa hakim
11:33mengatakan
11:34ini bukan
11:35kewenangan kami
11:36sehingga
11:37ini juga ditolak
11:38oke ini
11:39yang soal kewenangan
11:40gitu ya
11:42ada beberapa
11:43petitum yang mungkin
11:43bukan kewenangan MK gitu
11:45Prof Juhan
11:45dan nanti saya kembali ke Anda
11:46tapi saya ke
11:47Pak Subhan lagi
11:48Pak Subhan
11:49ini kemudian
11:50yang disampaikan juga
11:51tadi oleh
11:51Bang Bill
11:53bahwa
11:54beberapa
11:55keterangan dari
11:56saksi
11:57ahli gitu ya
11:58ini kemudian
11:59justru tidak
12:00mendukung
12:01apa yang kemudian
12:02digugat oleh
12:04pihak Anda
12:05seperti apa tanggapannya
12:07iya
12:08pendilihan
12:09terhadap
12:09pembuktian
12:10itu
12:13tetapi
12:14kami selalu
12:15memohon
12:15dapat
12:17apa
12:17menyaksikan langsung
12:19hadir di tempat itu
12:20dan apa yang
12:21disampaikan oleh
12:22ahli-ahli itu
12:23semua berpihak
12:24kepada
12:25pemohon
12:25contohnya
12:27bahwa
12:28suket ini
12:29suket yang
12:31saya jadikan
12:32apa
12:32objektum
12:34litisnya ini
12:35ternyata
12:36hanya disertai
12:37dua
12:38apa
12:39dua komponen
12:40yaitu apa
12:41certificate
12:42of
12:43attendant
12:45dan
12:46transcript
12:47nilai
12:48sementara
12:48yang lain
12:49belum ada
12:50ijasa
12:51gak ada
12:51diploma
12:52gak ada
12:53itu
12:54kami yakin
12:56pemohon yakin
12:57ini akan
12:57dikabulkan
12:59lagi-lagi
13:00soal
13:00certificate of
13:01attendance
13:01dan juga
13:02transcript nilai
13:03Bang Bill
13:03seperti apa
13:04tanggapannya
13:04Bang Bill
13:06nampaknya
13:06Pak Subhan
13:07kalaupun
13:07ada hadir di sana
13:08tidak
13:09mendengarkan
13:10secara seksama
13:11yang disampaikan
13:11oleh Pak Dirjen
13:12bahwa
13:13berdasarkan
13:14surat
13:15keputusan
13:15Dirjen
13:16saya sudah
13:16pernah
13:17sampaikan
13:17ke Pak Subhan
13:18nomor 33
13:19itu
13:20memungkinkan
13:21untuk
13:21penguatan
13:22surat
13:23keterangan
13:23penyataraan
13:25itu
13:25tidak
13:25mesti
13:26nomenklaturnya
13:27adalah
13:27ijasa
13:28sertifikat
13:29diploma
13:29bayangkan
13:30ada juga
13:31bahkan
13:31cuma
13:32rapor
13:32sekalipun
13:33riwayat
13:33pendidikan
13:34dan
13:34struktur
13:35kurikulum
13:36ini
13:36satu hal
13:37yang
13:37ternyata
13:38Gibran Raka
13:38Buming Raka
13:39itu sudah
13:39mengulangi syarat
13:40karena mereka
13:41menggabungkan
13:41antara SMP
13:42rapor SMP
13:43kemudian juga
13:44dua tahun
13:45Orchipart
13:46satu tahun
13:47tiga bulan
13:48yang ada
13:48di UTS
13:49insert
13:49dengan ada
13:50pembuktian
13:51dari sertifikat
13:52attendance
13:53transkrip
13:53nilai
13:54itu sudah
13:55setara
13:56grade 12
13:57SMK
13:58dan dia
13:59grade 12
13:59SMK itu
14:00tamat
14:01status
14:01di surat keterangan
14:02dan itu sah
14:03itu legal
14:04kenapa Pak Subhan
14:05kemudian mau menjadi
14:06ahli pendidikan
14:07dalam konteks itu
14:08bukankah
14:08di klasman
14:09itu berdasarkan
14:10menklatur
14:10berdasarkan
14:11regulasi
14:12bukan ucuk-ucuk
14:13bukan pesanan
14:14semuanya sudah
14:15disampaikan
14:16ketika sidang MK
14:17jadi saya kira
14:18ini logika yang
14:19menyesatkan
14:19adapun
14:20Gibran Raka
14:21Buming Raka
14:21yang bintang
14:22mentransfer
14:23dia punya pengetahuan
14:24dan dia punya
14:25transkrip nilai
14:26itu menuju
14:27ke
14:27MDIS
14:28makanya
14:29di MDIS
14:30disinginkan
14:31oleh MDIS
14:32itu sendiri
14:32bahwa
14:33dia menyelesaikan
14:34advance
14:34diplomanya
14:35artinya
14:36dia selesai
14:37dia lulus
14:38baru dia S1
14:39jadi secara SMA
14:41dalam konteks penyetaraan
14:42dan padanan
14:43di Indonesia
14:44dia lulus
14:44yang pertama
14:45yang kedua
14:46secara pembuatan
14:47surat keterangan
14:48itu sah
14:48itu legal
14:49itu sesuai ketentuan
14:50bukan pikiran
14:52Dick Dasman
14:52tapi itu berdasarkan
14:54surat dirjen
14:55surat keputusan dirjen
14:56nomor 33
14:57tahun 2018
14:58diperkuat
14:59dengan
14:59Permendikbud
15:00nomor 29
15:032029
15:042014
15:04dan beragam
15:06aturan
15:06dan hak
15:07kewenangan
15:08dan diskresi
15:09yang dimiliki
15:10oleh Dick Dasman
15:11jadi bagaimana mungkin
15:13Anda mengatakan
15:13bahwa itu suket
15:14yang tidak sesuai
15:15memang kita sekarang
15:17terjebak
15:17dengan pertanyaan hakim
15:18ada ijasahnya
15:19apakah tidak ada ijasa
15:21seolah-olah
15:22dengan tidak ada ijasa
15:23tidak bisa buat suket
15:24padahal secara regulasi
15:26secara aturan
15:26sudah dijelaskan
15:27oleh Pak Dirjen
15:28jadi jangan cuma ditonton
15:30ketika Pak Hakim bertanya
15:31tontonlah dari
15:33bagaimana penjelasan
15:34seorang dirjen
15:35yang menjelaskan bahwa
15:36ternyata
15:37pembuatan surat
15:38keterangan penyetaraan itu
15:40menyesuaikan
15:40dengan aturan
15:41bukan cuma ansih
15:42nomenklaturnya
15:43di ijasa
15:44diploma dan sertifikat
15:45aku pikir itu
15:46baik
15:47oke saya ke Prof Juwanda
15:48Prof Juwanda
15:48kalau kita lagi-lagi
15:50lihat argumentasi
15:51dari kedua pihak ini
15:53kemudian
15:53kalau tadi
15:54secara formal gitu
15:56mungkin
15:56bisa jadi ditolak
15:57atau kita
15:58kalau misalnya
15:58mengutamakan secara
15:59substantif
16:00bisa jadi diterima
16:01nah Prof
16:02kemungkinan
16:04terkait dengan
16:05petitum-petitum
16:06yang kemudian
16:07bisa diterima
16:08dan juga ditolak
16:08ini yang mana saja
16:09karena ada yang bilang juga
16:10bahwa nanti
16:10yang bisa diterima
16:11hanya soal
16:13mempersalahkan KPU
16:14yang kemudian bisa
16:15dalam tanda kutip
16:16meloloskan Gibran
16:17sebagai cawapres
16:19masuk kami
16:19baik
16:21saya melanjutkan
16:22dari dua parian tadi
16:23memang
16:24memang kalau kita
16:25lihat dari
16:26dua
16:27pihak tadi
16:29pasti
16:29media membelak
16:31pihaknya
16:32masing-masing
16:32seperti
16:33yang kita dengar
16:35barusan ya
16:35itu tidak ada
16:37masalah
16:38atau wajarlah
16:40salah satu pihak
16:42memang membela
16:43pihaknya
16:44itu
16:45tapi
16:46ya
16:47saya sebagai
16:47ahli hukum
16:48tanda negara
16:49yang mencoba
16:50melihat secara
16:50netral
16:51secara objektif
16:52saya sudah katakan
16:54ketika ini nanti
16:55katakanlah
16:58mahkamah konstitusi
17:00lebih besar
17:01lebih banyak
17:02melihat ini
17:03demi untuk
17:04keadilan
17:05misalnya
17:05ya
17:06dia seringkali
17:07majlis hakim ini
17:08melakukan
17:09akrobatik hukum
17:11ya
17:11nah ini yang
17:12saya
17:13mau
17:14katakan
17:15ada fakta-fakta
17:16selama
17:18sebelum ini
17:19majlis hakim
17:20adalah
17:20melakukan
17:21akrobatik hukum
17:22akrobatik hukum
17:24misalnya
17:25ketika misalnya
17:26dalam konteks
17:27undang-undang dasar
17:29ya
17:30saya mengatakan
17:31dari awal
17:32kritik
17:33putusan
17:34MK yang mengatakan
17:35ada
17:36keparian
17:37pemilu pusat
17:38dan pemilu daerah
17:39padahal
17:40sebenarnya
17:41itu kan
17:42pemilu itu
17:42jabatan itu
17:435 tahun
17:44tetapi
17:44diperpanjang oleh
17:45MK
17:46sendiri
17:47dengan
17:48putusan mereka
17:49dan itu
17:51ketika itu dilakukan
17:52maka
17:53saya katakan
17:53akrobatik
17:54hukum terjadi
17:56bisa saja
17:57nanti ini
17:57secara
17:58formal legalistik
17:59positifistik
18:00bahwa ini tidak mungkin
18:01bisa diterima
18:02tetapi ini ya
18:04akrobatik
18:05majlis hakim ini
18:07sering sekali
18:07melanggar
18:08kewenangannya
18:09melanggar
18:10prinsip-prinsip
18:12dalam konstitusi
18:12oleh karena itu
18:13bisa jadi
18:14jangan heran
18:16kalau memang
18:17lebih banyak
18:18majlis hakim
18:20berpihak kepada
18:21hal seperti itu
18:22putusannya
18:23akan
18:23mengabulkan
18:25cuma problemnya
18:26kalaupun
18:27mengabulkan
18:28saya kira
18:29persoalannya
18:30kembali pada
18:31soal
18:31kewenangan juga
18:32apakah
18:33MK
18:34berwenang
18:35untuk menyatakan
18:36memerintah
18:37MPR
18:38untuk
18:38memilih
18:39wakil presiden
18:40saya kira
18:40itu melapaui
18:42yang kedua
18:43misalnya
18:43apakah bisa
18:45diskolifikasi
18:46saya kira
18:46juga
18:47tidak bisa
18:48nah
18:48namun
18:49demikian
18:50yang saya lihat
18:51dari
18:53dua parian tadi
18:54muncullah
18:54satu analisa
18:55bahwa
18:57bisa saja
18:58ini dianggap
18:59misalnya
19:00Gibran tidak menuhi syarat
19:01misalnya
19:02Gibran tidak menuhi syarat
19:02pendidikan
19:03tapi karena
19:04ini ada sudah
19:05lampau waktu
19:06sudah
19:07bukan ranahnya
19:09MK
19:09maka disitu
19:11MK mengatakan
19:11dalam pertimbangan hukumnya
19:12bahwa
19:14terbukti
19:14misalnya
19:15terbukti bahwa
19:16Gibran tidak menuhi syarat
19:18pendidikan
19:18tetapi
19:19ini bukan
19:20kewenangan MK
19:21nah itu problemnya
19:22jadi putusannya
19:23mandul juga
19:24nah itu yang kita sebut
19:25akrobatik hukum
19:26atau
19:27ini kan kita
19:29disebut oleh
19:30Prof Juwanda
19:30tadi akrobatik hukum
19:31gitu ya
19:32apakah kita tidak bisa
19:32sebut ini sebagai
19:33terobosan hukum gitu
19:34Prof
19:37ya Prof
19:38Prof Juwanda
19:39kalau misalnya
19:40secara
19:40hukum formal
19:41tidak bisa
19:42kemudian disebut
19:43ini bisa terjadi
19:43akrobatik hukum
19:44tapi kalau kita
19:45sebut ini sebagai
19:46sebuah terobosan hukum
19:47untuk memilu-pemilu
19:48selanjutnya
19:48apakah bisa terjadi
19:51ya
19:52jadi begini ya
19:53saya kadang-kadang
19:55mengkritik itu MK
19:56karena diluar dari
19:57hal-hal yang
19:58dari konstitutif
20:00dari prinsip
20:00yang terjadi
20:01kalau misalnya
20:02ini merupakan
20:03terjadi
20:05seperti itu
20:05saya
20:06saya
20:08tidak bisa
20:10memahami
20:11bagaimana
20:12kalau seandainya
20:13itu terjadi
20:14sehingga banyak
20:15presiden-presiden
20:16presiden-presiden
20:17yang
20:17tidak bisa
20:19tidak kita inginkan
20:21misalnya
20:22kalau ini terjadi
20:24maka
20:25saya khawatir
20:26ya
20:26di pemilukan
20:27lalu
20:28misalnya
20:29banyak
20:29misalnya
20:30para
20:31calon
20:32kepala daerah itu
20:33yang kalah
20:33dia melihat
20:35oh ini
20:35ada perseratan
20:36yang secara formil
20:38cacat
20:39dia melakukan juga
20:41gugatan
20:42KMK
20:42ini
20:43tidak bagus
20:44oleh karena itu
20:45saya himbak
20:45kepada majasakit
20:46marilah
20:47bertindak
20:48secara objektif
20:49berdasarkan
20:50konstitusi
20:51berdasarkan
20:51peraturan
20:52pendudangan
20:53dan berdasarkan
20:54prinsip-prinsip
20:55etika yang berlaku
20:56untuk hakim
20:57konstitusi
20:57oke
20:57baik
20:58saya ke
20:59Pak Subhan
20:59Pak Subhan
21:00kalau misalnya
21:01memang hati
21:02hakim memutuskan
21:03untuk misalnya
21:03mengabulkan
21:04hanya sebagian
21:05misalnya
21:05dalam tanda kutip
21:06penghukum
21:06KPU
21:07dan tidak menyentuh
21:08misalnya ke
21:09Mas Gibran
21:09apa yang kemudian
21:10akan
21:11dilanjutkan oleh
21:12pihak penggugat
21:13ini langkah-langkah
21:14apa lagi yang
21:15kira-kira akan
21:15diambil
21:16ini
21:17saya optimis
21:20MK mengabulkan
21:21meskipun
21:22sebagian
21:22ya
21:23tetapi
21:24perlu diingat
21:25oleh
21:25Aluf
21:26ya silahkan
21:27silahkan Pak Subhan
21:29saat ini
21:30saya telah
21:32melakukan
21:32kasasi
21:33terhadap
21:33Suket ini
21:34ke Mahkamah
21:35Agung
21:36jadi saya
21:37membatalkan
21:38Suket ini
21:39saat ini
21:40sedang dalam
21:41proses
21:41kasasi
21:42itu
21:43oke
21:44kasasi ya
21:46iya
21:46oke
21:47nah kemudian
21:48dari
21:49Bang Bil sendiri
21:50ini ada
21:50lagi upaya hukum
21:52lagi dari
21:52pihak penggugat
21:53soal kasasi
21:54ke MA
21:55soal Suket
21:56yang dikeluarkan oleh
21:56Kamendikbud
21:57seperti apa
21:58tanggapannya Bang Bil
21:58terakhir juga
21:59untuk Anda
22:01Pak Subhan
22:02memang orangnya
22:03optimis gitu
22:03walaupun optimis
22:04berkali-kali
22:05tapi ternyata
22:06juga gagal
22:07berkali-kali
22:07waktu gugatan
22:08di PTUN
22:09gagal
22:10dan sekarang
22:10beliau sedang
22:11memperjuangkan
22:12itu untuk
22:12kasasi
22:13dan lain-lain
22:13silahkan
22:14itu hak demokrasi
22:15dan ini penting
22:16sebagai otokritik
22:17kita kepada
22:17penyelenggaraan negara
22:19dalam hal ini
22:19dikdasmen
22:20karena di MK juga
22:21kemarin terjadi
22:22semacam perspektif
22:23yang berbeda
22:24antara saksi
22:24ahli pendidikan
22:25dan juga
22:26dikdasmen itu
22:27sendiri
22:27jadi wajar
22:28dalam konteks itu
22:29kami rasa
22:30penting
22:30orang-orang
22:31seperti Pak Subhan
22:32tapi tidak boleh
22:33kemudian
22:33kita langsung
22:34mempunyai
22:35seolah-olah
22:35Mas Gibran
22:36Raka Buming Raka
22:37tidak tamat SMA
22:38tidak memenuhi syarat
22:40sebagai wakil presiden
22:41karena dia ini
22:42selaku pemohon
22:43yang kemudian
22:44membawa dokumen
22:45akademiknya dari
22:46INSER
22:46membawa dokumennya
22:47dari MDIIS
22:49nah yang paling menarik
22:50sebenarnya
22:50kalau dalam bahasanya
22:52Ibu Inalim
22:52sebenarnya dari MDIIS
22:53itu ada sertifikat
22:55advanced diploma
22:56artinya lulusan
22:58dari gabungan
22:58UTS dan juga
22:59MDIIS
23:00artinya SMA-nya
23:01tapi kalau mau dipadankan
23:03memang menurut Pak Dirjen
23:04itu akan jadi
23:05D1
23:05makanya
23:06mereka tidak menghitung
23:08ijazahnya
23:09atau sertifikatnya
23:10tapi menghitung
23:11durasi waktunya
23:12sampai dengan
23:133 tahun
23:148 bulan
23:15struktur kurikulumnya
23:16dan lain-lain sebagainya
23:17nah saya mau
23:18ingin tegaskan
23:19termasuk juga
23:20baik Pak Subhan
23:21dan Pak Prof
23:21dan di forum
23:22Kompas hari ini
23:23bahwa ini bukan
23:25cuma persoalan
23:26diterima
23:27tidak diterima
23:28bukan karena
23:29cuma persoalan
23:30instrumen hukum
23:32legal standing
23:33waktu
23:33durasi
23:34dan lain-lain sebagainya
23:35tidak
23:35bagi saya
23:36ini akan tertolak
23:37karena memang
23:38tidak terbukti
23:39mana fakta
23:40yang mengatakan
23:41seolah-olah
23:42Gibran Raka Buming Raka
23:43memiliki suket
23:44yang ilegal
23:45ini sah
23:46ada di Dasman
23:47sebagai penyelenggara negara
23:48yang menerbitkan
23:49itu secara sah
23:50dan mereka menyatakan
23:51kronologinya seperti apa
23:53basis hukumnya apa
23:54itu sah
23:55jadi itu
23:56dari situ aja
23:56sudah gugur
23:57Pak Subhan
23:58jadi Pak Subhan
23:58kalau berniat
23:59untuk kemudian
24:00keasasi atau apapun
24:01ya pertimbangkan
24:02karena kan di
24:03di Mahkamah Konstitusi
24:04Pak Dirjen sudah jelaskan
24:05secara komprehensif
24:06dan itu punya
24:07basis kekuatan hukumnya
24:08nah yang kedua
24:09tidak terbukti juga
24:11pasal 18 itu
24:12adalah seludupan
24:13karena sudah ditegaskan
24:14oleh teman-teman KPU
24:15bahwa ini adalah
24:16evaluasi dari
24:17KPU sebelumnya
24:19ini adalah
24:19pertimbangan dari
24:20evaluasi pemilu sebelumnya
24:22PKPU 22 tahun
24:232018 itu
24:24dievaluasi
24:25semuanya itu berdasar
24:26bahkan ahli
24:27dari teman-teman
24:29KPU itu sendiri
24:30menegaskan bahwa
24:31pasal ini
24:32pasal progresif
24:33pasal yang sebenarnya
24:34tidak hanya untuk
24:35Gibran
24:36bahkan untuk Pak Prabowo
24:37bahkan seluruh
24:38alumni-alumni
24:39SMA luar negeri
24:40jadi saya kira
24:41jangan sesatkan publik
24:42seolah-olah
24:43Gibran Rekabu Ming Raka
24:45itu tidak sesatkan
24:46oleh Wakil Presiden
24:47oke baik
24:47kita nantikan
24:49antara nanti
24:50atau besok
24:51untuk sidang putusannya
24:52seperti apa
24:53keputusan dari
24:54Hakim MK
24:54terima kasih
24:55Bang Bill
24:56kemudian Pak Subhanda
24:57juga
24:57Prof. Juwanda
24:57sudah bergabung
24:58di diskusi pagi hari ini
24:59selamat pagi
25:00selamat sehat selalu
25:00selamat menikmati