Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 21 jam yang lalu
Saldi Isra Ungkap Alasan MK Tolak Permohonan Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Ijazah

Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara langsung dalam persidangan sengketa ijazah dan keabsahan syarat pencalonan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membeberkan pertimbangan hukum majelis dalam mengambil keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembuktian dalam persidangan sengketa administrasi dan hukum di MK berfokus pada dokumen resmi, fakta hukum, serta keterangan para pihak dan saksi ahli yang relevan.

Majelis menilai hadirnya Wapres secara fisik tidak diperlukan karena pokok perkara sudah dapat dinilai secara objektif melalui bukti surat dan klarifikasi dari lembaga penanggung jawab.

Selengkapnya dalam video di atas.

#SaldiIsraungkapalasanMKtolakpermohonanhadirkanGibran #sidangsengketaijazahGibran

Creative/Video Editor: Icha/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Usulan atau permintaan dari pemohon berkenan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu.
00:09Dan meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 9 pagi.
00:21Dan pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insya Allah besok akan bersedia hadir pukul 9.
00:27Itu pihak yang menurut makamah diperlukan oleh makamah, bukan untuk kepentingan pemohon.
00:34Pada ini bisa dipahami ya Pak Refli?
00:38Oke, itu yang pertama.
00:41Yang kedua, kemarin dari surat yang masuk dari termohon mengajukan dua orang ahli,
00:52keduanya hadir ya Pak Soleh?
00:55Oke, tapi saksinya kemarin diajukan tiga sekarang jadi satu dan tidak boleh lagi menambah, itu ketentuannya karena sudah lewat waktu.
01:06Nanti akan kita ambil pertama, untuk termen pertama.
01:11Di termen kedua nanti setelah berik 15 menit, pihak terkait mengajukan tiga orang ahli,
01:18dan dari tiga orang itu, satu orang tidak memenuhi persyaratan karena keterangannya baru disampaikan hari ini.
01:26Jadi oleh karena itu, satu ahli pihak terkait yang tidak perlu kami sebutkan namanya,
01:32itu tidak akan diambil sumpahnya dan tidak akan diambil keterangannya malam ini.
01:38Pihak terkait bisa paham ya?
01:39Oke, terima kasih.
01:42Ketentuannya sama, seperti yang kita lakukan tadi malam, karena ini adalah sesi termohon.
01:49Termohon akan menanya saksi dan ahlinya untuk masing-masing maksimal 15 menit.
01:55Waktunya akan menjadi waktu termohon.
01:57Kemudian akan ditanya oleh pemohon, 5 menit, pihak terkait 5 menit.
02:06Kita akan berikan kesempatan juga kepada Bawaslu kalau mau mendalami,
02:10dan nanti akan ada sesi hakim untuk mendalami keterangan dari saksi dan atau ahli.
02:18Jadi aturannya tidak ada perubahan.
02:21Bisa dipahami semua ya?
02:22Dan mudah-mudahan ini bisa berlangsung tertip,
02:27karena yang paling penting malam ini adalah hasil pertandingan sepak bola.
02:31Karena ini Indonesia mau melawan apa?
02:33Bangladesh ya, kalau menangnya dengan gol yang banyak,
02:36sementara di tempat lain Malaysia menang dengan gol kecil,
02:39atau seri atau kalah, dan kita bisa lolos ke final.
02:43Jadi urusan-urusan dunia lain kita perhatikan juga.
02:46Urusan dunia di sini kita kerjakan, urusan dunia tempat lain kita perhatikan juga.
02:50Oke, terima kasih.
02:51Oke, kami panggil ahli dari termohon,
02:54proposor Dr. Agus Riwanto, itu diambil sumpahnya.
02:58Dr. Kairul Fahmi, silakan.
03:00Kemudian saksi Bapak Hasim Asari, PhD.
03:05Sumpah akan diambil oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi, Prof. Guntur Hamzah.
03:10Silakan, Prof.
03:10Terima kasih.
03:13Terima kasih.
03:13Terima kasih.
03:14Terima kasih.
03:14Terima kasih.
03:15Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:17Terima kasih.
03:18Terima kasih.
03:18Terima kasih.
03:19Terima kasih.
03:19Terima kasih.
03:20Terima kasih.
03:20Terima kasih.
03:21Terima kasih.

Dianjurkan