Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Djamari menyebut kejadian kebakaran di lokasi yang berulang dianggap sebagai kelalaian dan harus diproses secara hukum.

[Antara/Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Rijalul Vikry]
Transkrip
00:02Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutlah di sejumlah wilayah
00:11Indonesia.
00:12Kepala Biro Hubungan Masyarakat Data dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,
00:18Brigjen TNI Honi Havana di Jakarta Selasa 22 September, menyebut Menko Polkam telah menginstruksikan aparat untuk menindak tegas para pelanggar.
00:28Utamanya kejadian kebakaran berulang di lokasi yang sama.
00:32Menurutnya hingga saat ini tercatat 219 laporan terkait dugaan pelanggaran karhutlah yang tengah berproses.
00:40Dari jumlah tersebut 95 laporan diantaranya berkaitan dengan korporasi.
00:46Aparat penegak hukum agar segera memproses para tersangka yang telah ditetapkan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus karhutlah.
00:57Bahwa beliau tidak ingin ada toleransi bahwasannya itu dianggap sebagai kelalean,
01:03khususnya pada kejadian-kejadian atau di lokasi yang berulang.
01:08Nah ini yang penegasan Bapak Menko Polkam,
01:10di mana ini merupakan ketegasan dari pemerintah untuk memproses siapapun pelanggar yang mengakibatkan kebakaran lahan.
01:21Hingga 16 September 2026, Polri menangani 219 perkara karhutlah tersebut di 12 polda,
01:29dengan penanganan perkara terbanyak berada di wilayah Kalimantan Barat, yakni 65 kasus.
01:35Dari ratusan perkara tersebut, 54 diantaranya masih dalam tahap penyelidikan,
01:41sedangkan 116 perkara masuk tahap penyelidikan.
01:44Polri juga telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka yang dimintai pertanggung jawaban pidana secara perorangan.
01:52Dari Jakarta, Cahyasari, Pradana Putra Tampi, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Dianjurkan