Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam permohonan praperadilan, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan menyatakan penggeledahan di rumah Sentul tidak sah.

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan dengan Termohon Satu Polda Metro Jaya, Termohon Dua Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Febrie meminta hakim membatalkan status tersangka dan menyatakan penggeledahan rumah Sentul tidak sah.

Sidang putusan tersebut berlangsung Kamis (27/8/20260 sore dan saat ini masih berjalan, dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie menilai ada 40 peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses hukum terhadap Febrie.

Hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Febrie meminta hakim membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka TPPU dan menyatakan penggeledahan di rumahnya di Sentul tidak sah.

Apakah hakim bakal mengabulkan? Kita akan bahas bersama anggota tim advokat Febrie Adriansyah, Darmawan Subakti dan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.

Baca Juga Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Ini Respons Kuasa Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/687751/praperadilan-febrie-adriansyah-ditolak-ini-respons-kuasa-hukum

#febrieadriansyah #praperadilan #jampidsus

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687766/full-sidang-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-minta-status-tersangkanya-dibatalkan-dikabulkan
Transkrip
00:00Bertemu kembali, pengadilan negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atas praperadilan yang diajukan ex-jampitsus kejagung Febri Adriansyah.
00:09Dalam permohonan praperadilan Febri meminta hakim membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,
00:16sekaligus menyatakan penggeledahan di rumah sentul tidak sah.
00:20Febri Adriansyah mengajukan praperadilan dengan termohon 1 Polda Metro Jaya,
00:24termohon 2 Kortas Tipitkor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
00:30Febri meminta hakim membatalkan status tersangka, sekaligus menyatakan penggeledahan rumah di sentul tidak sah.
00:36Sidang putusan itu berlangsung kamis sore dan masih berjalan sampai dengan saat ini.
00:40Dipimpinlah hakim tunggal Richard Edwin Basuki.
00:43Sebelumnya kuasa hukum Febri menilai 40 peraturan perundang-undangan dilanggar dalam proses hukum terhadap Febri.
00:54Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA,
01:02baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan,
01:07dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan,
01:10kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan,
01:15bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan
01:22yang dilanggar selama proses hukum tersebut.
01:29Hakim tunggal pengadilan negeri Jakarta Selatan menyampaikan putusan
01:33atas pra-peradilan yang disampaikan ex-Jampitsus Febri Adrian Syah.
01:37Febri meminta hakim membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka pidana pencucian uang,
01:41sekaligus menyatakan penggeledahan di rumahnya di sentul tidak sah.
01:45Apakah hakim bakal mengabulkan itu semua?
01:48Saya akan berdiskusi bersama anggota tim advokat Febri Adrian Syah,
01:51Dharma Wan Subbakti,
01:52serta pakar hukum pidana dari Universitas Pelintah Harapan, Jamin Ginting.
01:56Selamat malam Bapak-Bapak dengan Tifal di sini.
01:59Selamat malam.
02:01Baik, terima kasih semua sudah bergabung dalam diskusi kami kali ini.
02:05Sampai dengan saat ini kami juga masih mencermati
02:07sidang yang masih terus dibacakan amar putusannya
02:10dan masih dalam proses membacakan pertimbangan-pertimbangan hakim,
02:13Pak Tarmawan.
02:14Kalau Anda mencermatinya, hilalnya nih arah-arahnya bakal dikabulin atau enggak?
02:17Atau sebagian nih?
02:20Ya, pertama kami selaku advokat PFA
02:24tentu sudah berupaya maksimal ya.
02:27Kami sudah menemukan 30 kesalahan prosedur,
02:32kemudian kami juga menemukan 40 pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
02:37Dan itu semua kami dalilkan dalam proses perperadilan ini.
02:41Kami menggunakan instrumen pra-peradilan ini sebagai alat uji
02:46apakah the process of law itu dilakukan dengan baik.
02:49Apakah kita setia pada koherensi berpikir dalam hukum bahwa
02:55proses yang sudah diatur semestinya harus ditaati.
02:59Bukan atas nama apapun,
03:03bahkan atas nama hal-hal yang mulia sekalipun,
03:07kita bisa menabrak peraturan tersebut.
03:09Nah, kami pada prinsipnya mas,
03:12menghormati seluruh keputusan ya,
03:16majelis hakim,
03:17hakim pra-peradilan maksud saya.
03:20Nah, Pak FA kan 30 tahun rekam jejaknya sebagai jaksa.
03:25Tentu beliau sangat menghormati proses hukum.
03:28Nah, ini juga bahwa bukti Pak FA menghormati proses hukum itu gitu loh.
03:33Sebagai orang yang punya rekam jejak panjang,
03:35beliau menempuh jalur pra-peradilan.
03:37Sebagai alat uji yang disediakan oleh hukum kita,
03:42bila mana kita merasa ada prosedur hukum yang keliru.
03:45Tapi kalau kemudian dari gugatan yang disampaikan,
03:48menyoal sprindik,
03:50proses penggeledahan,
03:52berharap proses cekal penyidikan dan penyitaan,
03:54itu tidak sah.
03:55Dasarnya dari 40 peraturan perundang-undangan
03:57yang Anda bersama dengan tim hukum menilai itu,
04:00ada pelanggaran di situ,
04:01benang merahnya yang rasanya tidak bisa terbantahkan,
04:03sehingga Hakim Tunggal harus menerima seluruh permohonan teman-teman di bagian mana?
04:09Ya, saya pikir pertama,
04:12kita harus melihat momentum ini sebagai dua hal ya.
04:15Pertama, kita punya KUHAP baru.
04:17Di KUHAP baru itu ada pasal 91
04:20tentang peraduga bersalah tidak boleh dikenakan kepada tersangka.
04:26Yang cikal bakalnya itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 tahun 2014.
04:33Disitu mengakomodir bahwa
04:35tidak boleh nih seseorang ditetapkan sebagai tersangka
04:38secara sewenang-wenang.
04:40Makanya dalam KUHAP baru itu,
04:42kita kan KUHAPnya baru,
04:43lebih mengakomodir terhadap asasi manusia.
04:46Nah, kami berharap ini tidak boleh menjadi presiden,
04:49bahwa kalau ke depan nih ada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,
04:54maka dia harus melalui beberapa tahapan-tahapan awalnya.
04:58Tidak boleh tiba-tiba jadi tersangka.
05:00Itu pertama.
05:01Kemudian yang kedua,
05:03ada banyak ya permasalahan prosedural
05:08yang semestinya bisa di justifikasi dengan keliru bahwa itu keliru.
05:13Semisal pengeledahan, penyitaan.
05:16Nah, kami berharap hal-hal semacam ini
05:18itu menjadi garis yang bold dan merah
05:22bahwa nggak boleh lagi terjadi hal semacam ini
05:25dalam penegakan hukum kita.
05:27Oke, kalau menurut Anda Pak Jamin,
05:30kalau dari sisi pemohon kan demikian.
05:31Tapi kalau dari sisi termohon dan turut termohon,
05:34dalam hal ini,
05:34Polda dan Kortas Tipit Kor,
05:37Polri bersama dengan Kejaksaan Agung,
05:40Anda melihat posisi mana
05:42atau merujuk dari permohonan pihaknya Febri Adrianca ini
05:45yang rasanya bisa dipatahkan oleh pihak termohon ini
05:48sehingga gugatan bisa jadi sebaliknya.
05:50Malah ditolak oleh Hakim Tunggak?
05:53Ya, pertama kita harus memahami
05:57bahwa praferadilan itu fungsinya buat apa?
06:01Praferadilan itu fungsinya
06:04untuk menyatakan bahwa
06:06kekuasaan yang dilakukan oleh penyidik
06:10dalam konteks penyidikan
06:13itu dilakukan tidak sesuai dengan
06:16hukum acara yang ada.
06:18Jadi kalau ketentuan aturan hukum yang dilanggar
06:22ya tentu terkait dengan hukum acara
06:24yang diatur dalam KUHAP kita.
06:26Mulai dari penetapan tersangka
06:30atau penyitaan atau pengeledahan.
06:33Nah, yang menjadi titik poin yang diajukan
06:36dalam nomor 134 itu
06:39adalah terkait dengan penetapan tersangka
06:42dan pengeledahan dan penyitaan
06:45kepada
06:46tindak pidana
06:49kortas tipikor.
06:51Jadi kalau terkait dengan kortas tipikor
06:54maka penetapan tersangka itu
06:57tidak begitu
06:58berpengaruh lagi.
07:00Kenapa saya katakan tidak berpengaruh?
07:02Karena sekarang sudah
07:03diambil kewenangannya
07:05oleh penyidik di kejaksaan.
07:07Sehingga kalaupun seandainya ya
07:10kalau kita berandai-andai
07:11pengadilan mengambulkan
07:14penetapan tersangka
07:16tidak salah
07:16dalam oleh kortas tipikor
07:19maka
07:20apa yang sedang berjalan
07:21di penyidikan di kejaksaan
07:23tidak berpengaruh.
07:24Kecuali di 135
07:25perkaranya yang
07:27membatalkan penetapan tersangka
07:29terkait dengan TBPU.
07:30Itu dua hal yang berbeda.
07:32Makanya menurut saya
07:34yang kedua
07:35yang lebih riskan
07:37yaitu terkait dengan
07:39penggeledahan dan penyitaan.
07:41Nah kalau penggeledahan penyitaan
07:43yang dilakukan oleh kortas tipikor
07:45nyatakan tidak sah
07:46karena tidak memenuhi aturan
07:48sesuai dengan HUHAB
07:50maka seluruh barang bukti
07:52alat bukti yang mereka gunakan itu
07:54untuk menetapkan tersangka
07:56menjadi tidak sah.
07:58Dan itu juga akan berpengaruh
08:00terhadap penyerahan berkas perkara
08:02kepada kejaksaan.
08:04Karena
08:04ada dugaan
08:06kejaksaan tidak melakukan penyitaan
08:08langsung
08:09terkait dengan
08:10cuma penerimaan saja
08:12yang dilakukan
08:13dari
08:13pelimpahan dari kortas.
08:15Kalau kemudian peluangnya ke sana
08:17sorry saya potong Pak
08:18kalau peluangnya bisa ke arah sana
08:19maka nasib untuk barang bukti
08:21yang sudah disita itu
08:21akan bagaimana kemudian Pak?
08:24Kalau kedudukannya
08:26penyitaan terhadap
08:28barang itu
08:29ternyata tidak sah
08:31berarti
08:32barang itu
08:33dikembalikan kepada pemilik
08:35tanyaannya siapa pemiliknya
08:37tidak diketahui
08:39kalau tidak diketahui
08:40maka ketentuan
08:42undang-undang
08:44perampasan aset
08:46tidak ada
08:46berarti tidak bisa dirampas
08:48maka yang digunakan adalah
08:50undang-undang pencucian uang
08:52dimana
08:53ada aset
08:55yang diduga hasil
08:56tindak pidana
08:57pencucian uang itu
08:59bisa disita
09:00dirampas
09:01oleh negara
09:02begitu sampai nanti
09:03kemudian hari
09:04ada orang lain
09:05karena di dalam
09:06tindak-tindak pencucian
09:07uang itu ada
09:08pembuktian terbalik
09:09siapa yang
09:10berani mengaku
09:11dia bisa juga
09:12nanti membuktikan
09:13di pasal 67 itu
09:14ada
09:15jadi
09:15kalau sampai suatu ketika
09:17dinyatakan bahwa
09:19penyitaan tersebut
09:21tidak sah
09:22maka barang tersebut
09:23harus dikembalikan
09:25tapi tidak tahu
09:26siapa dikembalikannya
09:27maka
09:27barang tersebut
09:28akan
09:29dirampas oleh negara
09:31dipegang oleh negara
09:32sampai suatu saat
09:33nanti ada orang
09:34yang bisa membuktikan
09:35itu adalah miliknya
09:36oke
09:37kalau kemudian
09:38yang terjadi
09:39kebalikannya
09:39Pak Darmawan
09:40seandainya permohonan
09:42dari klien Anda ini
09:43di hadapan
09:44Hakim Tunggal
09:44malah ditolak
09:46atas beberapa
09:47poin tuntutan
09:47yang disampaikan
09:48dengan dasar-dasar
09:4940 pelanggaran
09:50atas peraturan
09:51perundang-undangan itu
09:52saya mau
09:53bolehkah
09:53kemudian
09:54berandai-andai
09:55jangan-jangan
09:56Pak Febri akan
09:56kemudian mengajukan
09:57pra-peradilan
09:57pra-peradilan berikutnya
09:58karena
09:59ada
10:00contoh yang pernah
10:01ditunjukkan di publik juga
10:02kasusnya
10:03Resurya
10:04yang berkali-kali
10:04mengajukan pra-peradilan
10:05di beberapa poin tertentu
10:06apakah langkah itu
10:07juga bakal diambil
10:08oleh Pak Febri?
10:10ya
10:11pertama
10:13tujuan kami
10:14mengajukan
10:14pra-peradilan ini kan
10:15untuk menguji
10:17apakah
10:17prosedur hukum
10:18yang dikenakan
10:19kepada Pak Eva
10:19itu benar
10:20dan kami ingin
10:21menguji
10:22apakah
10:22proses itu
10:23sesuai dengan
10:24due process of law
10:25artinya
10:26niat kami adalah
10:27untuk itu
10:28untuk menguji
10:29apakah due process of law
10:30dijunjung tinggi
10:31dalam proses
10:33hukum ini
10:34nah
10:34terkait dengan
10:35pertanyaan tadi
10:36saya pikir kita bisa
10:37lihat dari
10:38rekam jejak
10:38Pak Febri ya
10:39Pak Febri
10:40adian saya
10:40PFA
10:41pertama
10:42beliau punya
10:42rekam jejak panjang
10:43kedua
10:44sejak ditetapkan
10:45sebagai tersangka
10:47beliau
10:48sudah hadir
10:48dua kali
10:49sangat
10:49kooperatif
10:50kemudian yang ketiga
10:51beliau
10:52bahkan
10:52menggunakan
10:53instrumen
10:54pra-peradilan ini
10:56untuk menguji
10:57apakah proses
10:57yang dikenakan
10:58kepadanya itu
10:59sudah benar
10:59atau belum
11:00dan proses
11:01pra-peradilan ini kan
11:02kita lihat
11:03bersama ya
11:03kita saksikan bersama
11:04berjalan dengan
11:05baik gitu ya
11:06ada argumentasi
11:07hukum disitu
11:08ada diskursus
11:09disitu
11:10kemudian
11:11kalaupun
11:11ada perbedaan
11:12perbedaan yang disampaikan
11:14itu adalah perbedaan
11:14perbedaan
11:15yang didasari
11:16dengan dasar hukum
11:16masing-masing yang kuat
11:17nah
11:18saya pikir
11:19sampai disitu
11:19kita bisa
11:20melihat
11:21bahwa niat kami itu
11:22benar-benar
11:23kooperatif
11:24dan untuk menguji
11:25apakah
11:25due process of law
11:27itu kita tegakkan
11:28dalam proses hukum ini
11:29cukup satu kali
11:30pra-peradilan berarti ya
11:32ya tentu
11:34kan kita juga
11:35sudah punya
11:35SEMA ya
11:36yang terbaru
11:36bahwa
11:37pra-peradilan itu
11:38tidak boleh digunakan
11:39sebagai alat untuk
11:40dalam tanda kutip
11:41penelundupan hukum
11:42dan kami sangat
11:43menjunjung tinggi itu
11:44kami kooperatif
11:45kami mengikuti
11:47prosedur hukum ini
11:48dengan baik gitu ya
11:50oke
11:51maka
11:51kalau dari perspektif
11:52Anda juga Pak Jamin
11:53seandainya ini ditolak
11:56proses pembuktiannya
11:57nanti ke depan
11:57akan bagaimana
11:58dinamikanya
11:59karena kan dari
12:00pendirian masing-masing
12:01dari pihak
12:01penegak hukum demikian
12:03dari tim
12:04klien dalam hal ini
12:05pihaknya
12:07Febri Adresnya
12:08juga menilai
12:08ada pelanggaran mendasar
12:09dari segi formalnya
12:11maka akan berpengaruh
12:12ke Panterinya
12:14kalau ditolak ini
12:16yang 134
12:17itu gak begitu
12:19pengaruh ya
12:19terhadap
12:20proses yang berjalan
12:23di
12:23kejaksaan
12:24karena
12:24kita ketahui
12:26Kortes ini
12:26gak melakukan apapun
12:28ya sampai saat ini
12:29dia tidak
12:30menindaklanjutin
12:31kekara
12:32berkait dengan
12:33perletapan tersangka
12:34Saudara Febri ini
12:35kait dengan
12:36predikat krimnya kan
12:37tidak dilanjutkan
12:39tidak dilakukan
12:40apapun
12:40begitu
12:41jadi
12:41tidak ada pengaruh
12:43apapun
12:43terkait dengan itu
12:44yang justru
12:45yang perkara
12:46135 ini
12:47yang menjadi
12:48dasar
12:49kalau sampai
12:50penetapan tersangka
12:52yang tidak sah
12:53dari sisi
12:54tindak pidana
12:55TPPU
12:56itu ada
12:56kemungkinannya
12:58maka semua
12:59barang bukti
13:00alat bukti
13:01yang digunakan
13:02tidak bisa digunakan
13:03untuk menindaklanjutin
13:05dan harus
13:06lepas
13:07dari segala
13:07tentu
13:07harus dikeluarkan
13:09dari tahanan
13:09itu
13:10sudah
13:10aturan yang
13:12baku
13:12yang sekarang
13:12ditetapkan
13:13sejak
13:14diputuskan
13:15bahwasannya
13:16dia
13:16perletapan
13:17tersangka
13:17tidak sah
13:18harus dikeluarkan
13:19pada saat itu
13:20juga
13:21tapi kalau
13:22kemudian
13:23mengajukan
13:23pra-peradilan lagi
13:24ada peluang
13:24ke arah sana juga
13:25enggak Pak
13:25Pak Jamin
13:27kalau
13:28dia mengajukan
13:29pra-peradilan itu
13:30kan
13:30kait dengan
13:31permohonan
13:32upaya paksa
13:33upaya paksa itu
13:34ada sekitar
13:359
13:36yang diadakan
13:37pasal 8-9
13:38itu ya
13:39nah
13:40disitu ada
13:41aturan terkait
13:41jadi bisa saja
13:42kecuali
13:44kalau pokok
13:45perkaranya
13:45sekarang ya
13:46ada Sema
13:47mengatakan
13:47kecuali
13:48kalau pokok
13:49perkaranya
13:49sudah mulai
13:50diperiksa
13:50di pengadilan
13:52nah
13:53kalau pokok
13:53perkaranya
13:54sudah mulai
13:54diperiksa
13:55otomatis
13:56permohonan
13:57pra-peradilan
13:58sudah tidak bisa lagi
13:59dilakukan
14:00begitu
14:00jadi tergantung
14:02apakah pokok
14:03perkaranya
14:04sudah diperiksa
14:05atau belum
14:05sepanjang
14:06belum ada
14:07pokok
14:07perkaranya
14:08pengajuan
14:09pra-peradilan
14:10dapat dilakukan
14:11dalam hal
14:12subjek
14:13dan objek
14:13berbeda ya
14:14kalau subjek
14:15objeknya
14:16sama ya
14:16tentu
14:17kalau dia
14:18saat ini
14:18mengajukan
14:19kepada
14:19kuartas
14:20terkait
14:20dengan
14:21pengetahuan
14:21tersangka
14:22terus
14:23penyitaan
14:24dan pengledahan
14:25maka nanti
14:26permohonannya
14:26jangan pengledahan
14:27dan penyitaan
14:28lagi
14:28yang lain
14:29gitu ya
14:30kapan
14:31atau apa
14:31jadi yang berbeda
14:32kalau yang sama
14:33dilakukan itu
14:34begitu
14:35oke
14:35satu hal lagi
14:36Pak Darmawan
14:37kalau Anda
14:38dari klien Anda
14:40Pak Febri
14:40melihat dinamika
14:42proses pra-peradilan ini
14:43ditambah dengan
14:44pidana pokok
14:45yang sampai dengan saat ini
14:46masih tetap berjalan
14:47ekspektasinya
14:48akan bagaimana
14:49untuk pidana pokoknya
14:50seandainya
14:51pra-peradilan ditolak
14:54ya
14:54Pak Efta
14:56kooperatif ya
14:59menggunakan
14:59haknya
15:00yang dijamin
15:03oleh hukum
15:04gitu ya
15:05dengan pra-peradilan
15:06jadi
15:07pra-peradilan ini
15:08adalah alat
15:09yang digunakan
15:10untuk menguji
15:11secara konstitusional
15:12ya
15:12gitu
15:13sehingga
15:13masih dalam
15:15kerangka
15:15kooperatif itu
15:16kemudian
15:17untuk kedepannya
15:19seluruh proses hukum
15:20tentu
15:20PFA sangat
15:21kooperatif
15:22dan
15:22berharap
15:23peristiwa
15:25hukum ini
15:25gitu ya
15:27bisa
15:27clear
15:29tentang
15:29peristiwa hukumnya
15:31gitu
15:31sehingga
15:31kita tidak punya
15:33asumsi-asumsi
15:34atau dugaan-dugaan
15:35atau spekulasi-spekulasi
15:37yang
15:37bukan-bukan
15:38baik
15:39proses pra-peradilan
15:40pembacaan putusan
15:41yang kami cermati
15:42sampai dengan saat ini
15:42masih terus dibacakan
15:44oleh Hakim Tunggal
15:44Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
15:46dan masih bisa Anda simak
15:47saudara
15:47melalui kanal
15:48Youtube Kompas TV
15:49Pak Darmawan
15:49Pak Jamin
15:50terima kasih banyak
15:50sudah berdiskusi bersama kami
15:52kali ini
15:52selamat malam
15:53terima kasih
15:54Prof Jamin
Komentar

Dianjurkan