Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sambil bersujud, Nirwana, ibu anak buah kapal Sea Dragon terdakwa penyelundupan sabu, Fandi Ramadhan, menangis memohon nyawa anaknya yang dituntut hukuman mati.

Peristiwa ini terjadi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Berulang kali Nirwana meminta keadilan untuk anaknya.

Kuasa hukum terdakwa Fandi, Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi saat RDP pun meminta DPR memanggil penyidik dan jaksa yang menangani perkara Fandi. Menurut Hotman, sesuai fakta persidangan, Fandi tidak mengetahui isi kotak yang masuk ke kapal saat berlayar, bahkan sudah sempat menanyakan kepada kaptennya.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan tuntutan mati terhadap Fandi janggal karena Fandi jelas bukan master mind atau orang yang paling diuntungkan dalam penyelundupan narkotika.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan yang disampaikan anak buah kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan, beserta lima orang terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan dua ton sabu. Jaksa menilai terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.

Proses hukum terhadap terdakwa Fandi dan lima ABK lainnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Keluarga masih terus berharap keadilan pasca jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Bagaimana melihat langkah DPR yang akan memanggil jaksa yang menuntut mati ABK terdakwa kasus narkoba?

Kita bahas soal kasus ini bersama pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UPH, Jamin Ginting.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga [FULL] PSI dan Ray Rangkuti Respons soal MK Diminta Tolak Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres di https://www.kompas.tv/nasional/653577/full-psi-dan-ray-rangkuti-respons-soal-mk-diminta-tolak-keluarga-presiden-wapres-ikut-pilpres

#abk #narkoba #penyelundupannarkoba #hukumanmati

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653578/full-jamin-ginting-soal-langkah-dpr-panggil-jaksa-yang-tuntut-mati-abk-di-kasus-narkoba
Transkrip
00:15Sambil bersujud, Nirwana, ibu anak buah kapal si Dragon terdakwa punya hundupan sabu, Fandi Ramadhan, menangis memohon nyawa anaknya yang
00:25dituntut hukuman mati.
00:27Peristiwa ini terjadi usai rapat dengan pendapat dengan Komisi 3 DPR, berulang kali Nirwana meminta keadilan untuk anaknya.
00:36Hanya kepada Pak Presiden, Bapak-Bapak yang berhati mulia, yang bisa menolong kami, yang kasus anak kami yang merumit, dimakin
00:45berumiti, sudah kami tidak mampu, kami dianiayai terus, kami tidak bisa meminta tolong.
00:53Kuasa hukum terdakwa Fandi, Hotman Paris Hutapea, yang menyampingi saat RDP pun meminta DPR, memanggil penyidik dan jaksa yang menangani
01:02perkara Fandi.
01:03Menurutnya, sesuai dengan fakta persidangan, Fandi tidak mengetahui isi kotak yang masuk ke kapal saat berlayar, bahkan sudah sempat menanyakan
01:12kepada kaptennya.
01:14Kalau sudah ada diakui oleh semua pihak yang terlibat bahwa si Fandi ini bolak-balik nanya, itu harusnya menjadi acuan
01:24bahwa memang dia tidak tahu.
01:47Ketua Komisi 3 DPR, Habibur Rahman pun mengatakan, tuntutan mati terhadap Fandi, jangga.
01:52Karena Fandi jelas bukan mastermind atau orang yang paling diuntungkan dalam penyelundupan narkotika.
01:59DPR pun akan memanggil pihak kejaksaan.
02:02Komisi 3 DPR akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863, PITSUS-2025-PN Batam,
02:11guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut.
02:165, Komisi 3 DPR-I meminta Komisi Judisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara nomor 12, garis miring PITB, garis
02:25miring 226.
02:27Sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan yang disampaikan anak buah kapal si Dragon Fandi Ramadan
02:32beserta terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.
02:37Jaksa menilai terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
02:50Pertama, penuntut umum, serta surat tuntutan yang mana telah penuntut umum bacakan pada persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Februari
03:012026
03:02yang pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap ada tuntutan bidana tersebut.
03:08Adil, Komitid, insenit adil.
03:10Proses hukum terhadap terdakwa Fandi dan ABK lainnya masih bergulir di pengadilan negeri kota Batang.
03:16Keluarga pun masih terus berharap keadilan pasca jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
03:24Tim Liputan, Kompas TV.
03:34Lalu bagaimana melihat langkah DPR yang akan memanggil jaksa yang menuntut mati ABK terdakwa kasus narkoba?
03:41Kita bahas bersama dengan soal kasus ini dengan pakar hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Zamin
03:50Ginting.
03:50Selamat petang, Prof.
03:52Selamat petang.
03:54Prof, kalau dari kacamata hukum Anda melihatnya seperti apa nih?
03:57DPR yang rencananya akan memanggil jaksa yang memberikan tuntutan hukuman mati terhadap kasus ABK yang terseret narkoba ini.
04:04Sementara kalau kita lihat kasus ini masih terus bergulir di pengadilan?
04:10Ya, tentu masing-masing memiliki kewenangan masing-masing.
04:16Kalau DPR memiliki kewenangan legislatif, kalau jaksa penuntut umum mempunyai kewenangan dalam eksekutif terutama dalam lakukan tugas di bidang hukum.
04:30Nah, tapi dalam konteks DPR merupakan wakil rakyat di mana setiap orang boleh mengadukan hak-haknya yang dilanggar atau hak
04:45-haknya yang merasa dizolimi untuk mengadukan ini kepada DPR.
04:50Nah, DPR karena jaksa agung itu adalah representasi daripada pelaksanaan tugas dari kepala negara yaitu presiden.
05:02Maka dia berhak untuk memanggil jaksa agung untuk menjelaskan kenapa di dalam masyarakat yang diwakili oleh DPR ada nuansa ataupun
05:18ada laporan terkait dengan ketidakadilan dalam tuntutannya.
05:24Yang menurut pandangan DPR yang disampaikan oleh Ketua Komis 3, ada ketidakadilan, ada penuntutan yang tidak memberikan rasa keadilan.
05:37Nah, wajar-wajar saja saya kira anggota DPR memanggil peratur kejaksaan.
05:47Dan ini bukan sekali dua kali saya kira DPR memanggil.
05:51Jadi adalah hal yang wajar ya Prof ya, memanggil untuk meminta klarifikasi begitu.
05:55Nah, melihat kasus ini akhirnya juga bergejolak ke publik sampai orang tua dari terdakwa ini akhirnya mengadu ke DPR.
06:04Anda melihat ini respon dari kejaksaan sendiri harusnya seperti apa?
06:08Seharusnya hadir dan menjelaskan bagaimana mereka melakukan peratur ataupun melakukan rencana penuntutan
06:21yang mereka sudah melakukan penuntutan terkait dengan orang yang diduga yang menurut pandangan
06:29anggota Komisi 3 maupun laporan dari kuasa hukum maupun pelaku orang tuanya
06:37dia merupakan orang yang tidak mengetahui bagian kecil dari perbuatan tersebut yang seharusnya ya
06:46hukum tuntutannya berbeda.
06:49Karena dalam konteks pidana, sekali lagi mungkin sudah sering dijelaskan
06:54dan pemidana itu disparitas ataupun perbedaan tuntutan terhadap orang pelaku tindak pidana itu tidak boleh disamaratakan
07:02harus dibedakan berdasarkan peran dan partisipasi dalam melakukan tindak pidana tersebut.
07:10Nah, kalau ini kan jelas bahwa partisipasi dan peran berbeda tetapi hukum tuntutannya sama.
07:16Nah, ini yang menjadi rasa ketidakadilan, keadilan yang hidup dalam masyarakat itu harus diperhatikan.
07:22Hukum positif ya, tapi keadilan yang hidup dalam masyarakat juga harus diperhatikan dalam penuntutan.
07:29Singkat saja, Prof, Anda menurut Anda sendiri perlu dilakukan evaluasi ataupun eksaminasi itu
07:37yaitu pemeriksaan kembali terhadap jaksa yang mengurus ataupun yang mengusut atau benangan di kasus ini?
07:48Bisa saja. Pertanyaan yang mendasar dari masyarakat adalah
07:52mengapa pemilik kapal sampai saat ini, dia adalah pemilik juga kapal-kapal lainnya di Indonesia
07:58tidak pernah dihadirkan di persidakan dan tidak pernah ditangkap.
08:02Nah, ini menjadi permasalahan kan?
08:04Apakah di sini ada tebang pilih oleh jaksa dan penyidik dalam kasus ini?
08:09Jadi, ini kan rasa keadilan dalam masyarakat terugit, sehingga harus diperiksa juga.
08:15Jangan-jangan ada tepang pilih, begitu kan?
08:18Mungkin dalam dugaan masyarakat kan boleh-boleh saja ke arah sana, begitu.
08:22Baik, kita nantikan ya bagaimana proses hukum terhadap kasus ini yang masih terus bergulir.
08:26Terima kasih, Prof. Jamin Ginting, atas perspektifnya di Kompas Setang.
08:29Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan