00:15Sambil bersujud, Nirwana, ibu anak buah kapal si Dragon terdakwa punya hundupan sabu, Fandi Ramadhan, menangis memohon nyawa anaknya yang
00:25dituntut hukuman mati.
00:27Peristiwa ini terjadi usai rapat dengan pendapat dengan Komisi 3 DPR, berulang kali Nirwana meminta keadilan untuk anaknya.
00:36Hanya kepada Pak Presiden, Bapak-Bapak yang berhati mulia, yang bisa menolong kami, yang kasus anak kami yang merumit, dimakin
00:45berumiti, sudah kami tidak mampu, kami dianiayai terus, kami tidak bisa meminta tolong.
00:53Kuasa hukum terdakwa Fandi, Hotman Paris Hutapea, yang menyampingi saat RDP pun meminta DPR, memanggil penyidik dan jaksa yang menangani
01:02perkara Fandi.
01:03Menurutnya, sesuai dengan fakta persidangan, Fandi tidak mengetahui isi kotak yang masuk ke kapal saat berlayar, bahkan sudah sempat menanyakan
01:12kepada kaptennya.
01:14Kalau sudah ada diakui oleh semua pihak yang terlibat bahwa si Fandi ini bolak-balik nanya, itu harusnya menjadi acuan
01:24bahwa memang dia tidak tahu.
01:47Ketua Komisi 3 DPR, Habibur Rahman pun mengatakan, tuntutan mati terhadap Fandi, jangga.
01:52Karena Fandi jelas bukan mastermind atau orang yang paling diuntungkan dalam penyelundupan narkotika.
01:59DPR pun akan memanggil pihak kejaksaan.
02:02Komisi 3 DPR akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863, PITSUS-2025-PN Batam,
02:11guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut.
02:165, Komisi 3 DPR-I meminta Komisi Judisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara nomor 12, garis miring PITB, garis
02:25miring 226.
02:27Sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan yang disampaikan anak buah kapal si Dragon Fandi Ramadan
02:32beserta terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.
02:37Jaksa menilai terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
02:50Pertama, penuntut umum, serta surat tuntutan yang mana telah penuntut umum bacakan pada persidangan pada hari Kamis tanggal 5 Februari
03:012026
03:02yang pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap ada tuntutan bidana tersebut.
03:08Adil, Komitid, insenit adil.
03:10Proses hukum terhadap terdakwa Fandi dan ABK lainnya masih bergulir di pengadilan negeri kota Batang.
03:16Keluarga pun masih terus berharap keadilan pasca jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
03:24Tim Liputan, Kompas TV.
03:34Lalu bagaimana melihat langkah DPR yang akan memanggil jaksa yang menuntut mati ABK terdakwa kasus narkoba?
03:41Kita bahas bersama dengan soal kasus ini dengan pakar hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Zamin
03:50Ginting.
03:50Selamat petang, Prof.
03:52Selamat petang.
03:54Prof, kalau dari kacamata hukum Anda melihatnya seperti apa nih?
03:57DPR yang rencananya akan memanggil jaksa yang memberikan tuntutan hukuman mati terhadap kasus ABK yang terseret narkoba ini.
04:04Sementara kalau kita lihat kasus ini masih terus bergulir di pengadilan?
04:10Ya, tentu masing-masing memiliki kewenangan masing-masing.
04:16Kalau DPR memiliki kewenangan legislatif, kalau jaksa penuntut umum mempunyai kewenangan dalam eksekutif terutama dalam lakukan tugas di bidang hukum.
04:30Nah, tapi dalam konteks DPR merupakan wakil rakyat di mana setiap orang boleh mengadukan hak-haknya yang dilanggar atau hak
04:45-haknya yang merasa dizolimi untuk mengadukan ini kepada DPR.
04:50Nah, DPR karena jaksa agung itu adalah representasi daripada pelaksanaan tugas dari kepala negara yaitu presiden.
05:02Maka dia berhak untuk memanggil jaksa agung untuk menjelaskan kenapa di dalam masyarakat yang diwakili oleh DPR ada nuansa ataupun
05:18ada laporan terkait dengan ketidakadilan dalam tuntutannya.
05:24Yang menurut pandangan DPR yang disampaikan oleh Ketua Komis 3, ada ketidakadilan, ada penuntutan yang tidak memberikan rasa keadilan.
05:37Nah, wajar-wajar saja saya kira anggota DPR memanggil peratur kejaksaan.
05:47Dan ini bukan sekali dua kali saya kira DPR memanggil.
05:51Jadi adalah hal yang wajar ya Prof ya, memanggil untuk meminta klarifikasi begitu.
05:55Nah, melihat kasus ini akhirnya juga bergejolak ke publik sampai orang tua dari terdakwa ini akhirnya mengadu ke DPR.
06:04Anda melihat ini respon dari kejaksaan sendiri harusnya seperti apa?
06:08Seharusnya hadir dan menjelaskan bagaimana mereka melakukan peratur ataupun melakukan rencana penuntutan
06:21yang mereka sudah melakukan penuntutan terkait dengan orang yang diduga yang menurut pandangan
06:29anggota Komisi 3 maupun laporan dari kuasa hukum maupun pelaku orang tuanya
06:37dia merupakan orang yang tidak mengetahui bagian kecil dari perbuatan tersebut yang seharusnya ya
06:46hukum tuntutannya berbeda.
06:49Karena dalam konteks pidana, sekali lagi mungkin sudah sering dijelaskan
06:54dan pemidana itu disparitas ataupun perbedaan tuntutan terhadap orang pelaku tindak pidana itu tidak boleh disamaratakan
07:02harus dibedakan berdasarkan peran dan partisipasi dalam melakukan tindak pidana tersebut.
07:10Nah, kalau ini kan jelas bahwa partisipasi dan peran berbeda tetapi hukum tuntutannya sama.
07:16Nah, ini yang menjadi rasa ketidakadilan, keadilan yang hidup dalam masyarakat itu harus diperhatikan.
07:22Hukum positif ya, tapi keadilan yang hidup dalam masyarakat juga harus diperhatikan dalam penuntutan.
07:29Singkat saja, Prof, Anda menurut Anda sendiri perlu dilakukan evaluasi ataupun eksaminasi itu
07:37yaitu pemeriksaan kembali terhadap jaksa yang mengurus ataupun yang mengusut atau benangan di kasus ini?
07:48Bisa saja. Pertanyaan yang mendasar dari masyarakat adalah
07:52mengapa pemilik kapal sampai saat ini, dia adalah pemilik juga kapal-kapal lainnya di Indonesia
07:58tidak pernah dihadirkan di persidakan dan tidak pernah ditangkap.
08:02Nah, ini menjadi permasalahan kan?
08:04Apakah di sini ada tebang pilih oleh jaksa dan penyidik dalam kasus ini?
08:09Jadi, ini kan rasa keadilan dalam masyarakat terugit, sehingga harus diperiksa juga.
08:15Jangan-jangan ada tepang pilih, begitu kan?
08:18Mungkin dalam dugaan masyarakat kan boleh-boleh saja ke arah sana, begitu.
08:22Baik, kita nantikan ya bagaimana proses hukum terhadap kasus ini yang masih terus bergulir.
08:26Terima kasih, Prof. Jamin Ginting, atas perspektifnya di Kompas Setang.
08:29Terima kasih.
Komentar