Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun kena tarif pajak 35% Dengan kenaikan PTKP menjadi Rp60 juta, orang berpenghasilan Rp80 juta mendapatkan pengurangan pajak sebesar Rp6 juta x tarif 5% ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results